Polres Mataram ringkus dua residivis pencuri kendaraan

id kasus pencurian,pelaku kambuhan,polres mataram,residivis

Polres Mataram ringkus dua residivis pencuri kendaraan

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian kendaraan dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram, NTB, Jumat (25/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, meringkus dua residivis yang diduga kembali melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri sebuah kendaraan roda dua di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Jumat, mengungkapkan, dua pelaku kambuhan yang berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya itu berinisial HD dan SW.

"Jadi keduanya ini adalah 'partner in crime', mereka berdua ini sudah lebih dari sepuluh kali beraksi dan mengakunya sudah dua kali masuk penjara," kata H Alam.

Untuk kasus ketiganya ini, kata dia, petugas pada awalnya menangkap SW lengkap dengan barang bukti kendaraan roda dua hasil curian di wilayah Lingsar.

Berangkat dari keterangannya, petugas kemudian mendapat petunjuk terkait peran eksekutor lapangannya, yakni HD. Menindaklanjuti kabar tersebut, petugas kemudian menjemput HD dirumahnya di wilayah Ampenan pada Jumat (25/10) pagi.

Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah Lingsar. Barang bukti tersebut diantaranya berupa, kendaraan roda dua jenis "motor gede" (moge) yang diduga digunakan untuk mencuri, kunci T dan sebuah golok.

Kini kedua pelaku yang telah mendekam dan sedang menjalani proses hukum di Mapolres Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.