Wanita bawa 50,01 gram sabu diringkus polisi

id Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, Ditresnarkoba Polda Kalsel, ibu rumah tangga, peredaran narkoba, sabu banjarmasin

Wanita bawa 50,01 gram sabu diringkus polisi

Tersangka ditangkap dengan barang bukti 50,01 gram sabu. (antara/foto/firman)

Pelaihari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, meringkus seorang wanita yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 50,01 gram.

"Tersangka kami ringkus saat melakukan transaksi di sebuah halte Jalan Ahmad Yani, Desa Panggung Kota Pelaihari," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Yuda Kumoro Pardede di Pelaihari, Senin.

Menurut dia, terungkapnya wanita berinisial AP (43) sebagai pengedar narkoba itu bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi di tepi jalan di Kota Pelaihari.

Hasil penyelidikan petugas, kata dia, sabu akan dibawa oleh seorang wanita dari Banjarmasin yang menumpang angkutan mobil travel.

Kemudian kendaraan yang membawa pelaku pun terlihat memasuki Kota Pelaihari. Polisi yang terus membuntuti mendapati mobil target berhenti di sebuah halte.

"Saat turun dari mobil, pelaku kami amankan dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibawanya menggunakan plastik kresek warna hitam," kata Yuda.

Dari pengakuan tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Bumi mas Raya Komplek Handayani Kota Banjarmasin itu, dia hanya diminta seseorang untuk membawakan sabu.

"Pengakuannya akan ke Kotabaru menjenguk keluarga dan mampir sebentar di Pelaihari untuk memberikan sabu kepada pembeli. Kami masih kembangkan jaringan yang mengendalikan ibu rumah tangga ini," kata Yuda.

Atas perbuatan pelaku terlibat tindak pidana peredaran gelap barang haram tersebut, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keterlibatan wanita khususnya ibu rumah tangga asal Banjarmasin dalam transaksi narkoba sudah dua kali diungkap Polres Tanah Laut pada bulan Oktober 2019. Sebelumnya tersangka berinisial NH (45) diringkus dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 15,05 gram.

Tersangka NH ditangkap setelah hasil pengembangan dia memasok narkoba terhadap pengedar di Kabupaten Tanah Laut yang sebelumnya telah diciduk.