DLH mengusulkan penambahan kendaraan roda tiga

id DLH,Mataram,roda tiga

DLH mengusulkan penambahan kendaraan roda tiga

Terparkir, kendaraan roda tiga untuk penanganan sampah tingkat lingkungan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengusulkan penambahan kendaraan roda tiga untuk penanganan sampah di tingkat lingkungan sehingga bisa mengurangi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal.

"In syaa Allah tahun depan, kita akan usulkan penambahan kendaraan roda tiga agar sampah di tingkat lingkungan bisa tertangani maksimal," kata Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Kamis.

Menurutnya, kendaraan roda tiga yang ada saat ini sebanyak 325 unit dibagikan pada awal tahun 2017, sesuai dengan jumlah lingkungan di Kota Mataram sehingga ketentuannya satu lingkungan mendapatkan satu kendaraan roda tiga.

Tetapi seiring dengan perkembangan, pertumbuhan penduduk dan luas wilayah yang ditangani ternyata kendaraan roda tiga yang dibagi satu lingkungan satu unit itu sekarang sudah kurang optimal.

"Akibatnya, muncul TPS-TPS ilegal pada sejumlah titik yang mengganggu kenyamanan warga sekitar," katanya.

Terkait dengan itu, kata Mahmuddin yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram, pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap lingkungan-lingkungan yang memiliki jumlah wilayah dan penduduk padat.

"Untuk lingkungan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk banyak, idealnya memiliki dua kendaraan roda tiga agar proses pengangkutan bisa optimal," katanya.

Ia mengakui, untuk alokasi anggaran dalam APBD murni 2020 di Dinas LH memang tidak ada anggaran pembelian kendaraan operasional dalam bentuk apapun.

Mahmuddin mengatakan, berdasarkan RAPBD 2020 yang saat ini sedang dibahas, DLH mendapatkan alokasi dana sebesar Rp18,5 miliar.

Selain untuk biaya operasional dalam hal ini gaji tenaga kebersihan, alokasi dana tersebut juga untuk anggaran kontrak jasa pelayanan dan kebersihan dampak lingkungan di areal Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPA) Kebon Kongok Kabupaten Lombok Barat.