Tim gabungan mengamankan tiga warga Malaysia dari Sulsel

id imigrasi nunukan, bp3tki nunukan, PMI ilegal

Tim gabungan mengamankan tiga warga Malaysia dari Sulsel

Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang KM Cattleya yang baru tiba dari Parepare Sulsel di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (13/12)

Nunukan (ANTARA) - Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang KM Cattleya dari Parepare Sulsel mengamankan tiga warga negara Malaysia tanpa dokumen.

Pemeriksaan terhadap penumpang di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan ini dalam rangka pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa menggunakan dokumen atau nonprosedural.

Tim gabungan tersebut terdiri dari BP3TKI? Imigrasi, Polisi, Pemda Nunukan, TNI AD, TNI AL dan PT Pelindo.

Kepala Seksi Intelkam, Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat mengatakan, sebelum memulai aktifitas terlebih dahulu melakukan briefing sekira pukul 05.30 Wita.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala BP3TKI Nunukan, Hotma Victor Sihombing langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang KM Cattleya yang diduga terindikasi sebagai PMI nonprosedural.

Bimo menyatakan, selama dilakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh WNI dan WNA penumpang Kapal Cattleya Express yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Bagi penumpang WNI yang terindikasi PMI ilegal diarahkan ke Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BP3TKI.

Bagi penumpang WNA berjumlah 182 orang yang turun dari KM Cattleya, tiga orang ternyata berkewarganegaraan Malaysia tanpa memiliki paspor.

Pada saat dimintai surat perjalanan dari negaranya, ketiganya hanya menunjukkan kartu identitas Malaysia.

Ketiga WN Malaysia ini adalah seorang ibu dan dua anaknya diketahui bernama Nor Alang Binti Menre (39) Nomor IC : 800523-12-5108
beralamat Kampung Getah WDT 97 Kunak Sabah Malaysia.

Kedua anaknya bernama Muhammad Afiq Syafiq Bin Surian (14) Nomor IC : 050920-10-2305 dan Nurul Afiqah Syafiqah Binti Surian (12) Nomor IC : 070902-10-0160.

Ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian.

Sesuai hasil pemeriksaan, Nor Alang Binti Menre mengaku dirinya bersama kedua anaknya masuk wilayah NKRI melalui pintu masuk ilegal di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Utara pada 27 November 2019.

Tujuan ke Kabupaten Bone Sulsel. Di Indonesia kata Bimo, Nor Alang berada di Kabupaten Bone selama dua pekan untuk menjenguk ibu kandungnya yang sakit.

Ternyata, identitas kependudukan yang dimiliki Nor Alang berwarna hijau atau belum termasuk kewarganegaraan Malaysia. Sedangkan kedua anaknya telah tercatat sebagai WN Malaysia.