Penumpang kapal di Nunukan diperiksa satgas TPPO Polri

id Satgas tppo polri, mabes polri, kasatgas tppo polri, nunukan kaltara,Nunukan

Penumpang kapal di Nunukan diperiksa satgas TPPO Polri

Anggota Satgas TPPO Polri melalukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dalam rangka mencegah TPPO, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Jakarta (ANTARA) -
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bersama Polda Kalimantan Utara memeriksa penumpang kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat.
 
Kepala Satgas TPPO Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan terhadap pengungkapan jaringan TPPO yang dilakukan pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2023 lalu. "Pemeriksaan kedatangan penumpang kapal tersebut merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah perbatasan," kata Asep.
 
Apa yang dilakukan Satgas TPPO Polri itu, kata Asep sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. "Guna mengantisipasi pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, perlu ditingkatkan upaya antisipasi di wilayah perbatasan,” ujarnya.
 
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan di Nunukan, Kaltara lantaran wilayah tersebut berdekatan dengan Negara Malaysia. Kemudian, lanjut dia, Nunukan adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga sangat dimungkinkan peluang terjadi TPPO di wilayah ini.
 
Saat pengecekan di Pelabuhan, Kasatgas TPPO didampingi oleh Kasubsatgas Gakkum TPPO Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, bersama jajaran Polda Kaltara. Tim Satgas TPPO Polri itu melakukan pengecekan di KM Pantokrator dari Pare-Pare. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen para penumpang tersebut.
 
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltara sendiri telah mengungkap sejumlah kasus TPPO, terdapat 16 laporan polisi dengan 7 DPO dan dua tersangka sudah diamankan di wilayah Samarinda dan Pulau Sebatik.
 
Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan melalui proses inspeksi atau pemeriksaan kepada penumpang kapal. Secara teknis inspeksinya, pertama akan dipisahkan yang tiba di Kaltara kemudian akan dicek KTP-nya. Kemudian, kita cek tujuan perjalanan para penumpang. "Jika ditemukan penumpang yang ingin menyeberang ke Tawau, maka akan kita dalami kembali dokumen perjalanannnya dan tujuan keberangkatannya,” kata Asep.
 
Asep menambahkan, Satgas TPPO Polri akan melakukan pendalaman, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO. Menurut Kasubsatgas Gakkum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, langkah antisipasi menjadi hal penting untuk dilakukan.

Baca juga: Cegah aksi TPPO, Polda NTB optimalkan peran bhabinkamtibmas
Baca juga: Polda NTB mengandeng pemangku kepentingan perkuat Satgas TPPO
 
Satgas TPPO Polri melakukan beberapa tindakan pencegahan dengan hadirnya Polisi, kemudian untuk tindakan preemtif. Selain itu, Satgas TPPO Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi bagian dari korban maupun orang terlibat dalam TPPO ini.   "Banyaknya sungai-sungai yang menjadi jalur tikus menjadi tantangan dari segi geografis akan tetapi dari segi masyarakat juga harus diberi edukasi dan memberikan pemahaman yang benar," kata Djuhandhani.
 
Terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 22 Juni, Satgas TPPO Polri dari tingkat Bareskrim dan polda jajaran menerima 494 laporan polisi, dengan menangkap 580 tersangka dan menyelamatkan 1.671 korban TPPO.