Jakarta (ANTARA) - Pemerintah DKI Jakarta membatalkan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum Club 1001 karena adanya surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta untuk meninjau ulang izinnya.
Pembatalan penghargaan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Senin, dengan mempertimbangkan fakta adanya surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta untuk meninjau ulang izin Diskotek Colosseum.
"Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colloseum dibatalkan," kata Saefullah.
Saefullah juga mengatakan pemberian penghargaan diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019.
Penetapan tersebut, lanjut dia, dibumbuhi tanda tangan cetak Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi tanda tangannya cetak bukan tanda tangan basah, tanda tangan gubernur yang cetak atas nama Pemprov DKI," kata Saefullah.
Saefullah menyebutkan semua proses seleksi hingga penentuan penerima penghargaan ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Sebelumnya diberitakan, Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan Adikarya Wisata 2019.
Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi dalam pembangunan di Jakarta.
Tahun 2019 ini ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi atau perusahaan yang menjadi nominasi yang terbagi menjadi 31 kategori.
Diskotek Colosseum sempat dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan direkomendasikan untuk ditinjau ulang izin operasinya dari BNNP kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Sebelumnya, beredar sebuah foto sertifikat penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum pada media sosial.
Dalam foto tersebut, tercantum, Colosseum mendapat penghargaan kategori Klub dan Diskotek untuk jenis usaha Hiburan dan Rekreasi. Di bawah sertifikat terlihat tanda tangan Anies mengesahkan penghargaan tersebut.
Berita Terkait
Sejumlah wartawan Surabaya dianiaya saat meliput penyegelan diskotik, polisi selidiki
Sabtu, 21 Januari 2023 11:30
ENAM TEWAS DIBANTAI DI DISKOTIK
Minggu, 7 Februari 2010 10:28
OJK cabut izin Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 29 November
Jumat, 29 November 2024 21:45
Imigrasi Denpasar sebut tak tangani administrasi kependudukan WNA
Jumat, 22 November 2024 17:31
Sebanyak 16 produk kosmetik injeksi dicabut izin edarnya oleh BPOM
Rabu, 13 November 2024 10:42
Ada 4.634 izin tambang minerba di Indonesia
Selasa, 12 November 2024 17:59
OJK mencabut izin usaha Investree
Selasa, 22 Oktober 2024 4:51
Ponpes Thohir Yasin Lotim dapat izin operasional Ma'had Aly dari Kemenag RI
Senin, 21 Oktober 2024 16:40