Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus penipuan terhadap seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok dengan nilai saham investasi sebesar Rp18 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Selasa, mengungkapkan munculnya kasus TPPU ini berawal dari laporan korban yang menduga uangnya telah digunakan untuk membeli puluhan lahan.
"Jadi aliran uangnya itu kita telusuri yang katanya sudah dipakai untuk membeli tanah lagi. Jadi aset-asetnya itu yang sedang kita telusuri," kata Syamsudin.
Lebih lanjut, penyidik dalam penanganannya telah menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka berinisial ZA.
Tersangka ZA, diduga mengaburkan uang hasil tindak pidana dan merealisasikannya ke bentuk lahan di berbagai tempat berbeda. Sebagai tersangka, ZA diduga menjalankan aksinya bersama istrinya berinisial RO.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah TPPU, ZA sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB dengan tudingan penipuan. Sampai pada akhirnya ZA kini telah mendekam di sel Lapas Mataram dengan masa tahanan tiga tahun penjara.
"Kalau TPPU kan harus ada pidana pokoknya. Yang penipuan itu kan sudah vonis. Makanya kita tindaklanjuti dengan TPPU-nya," ujar dia.
Dalam kasus penipuannya, korban bernama Andre Setiadi Karyadi asal Jawa Timur itu pada awalnya di tahun 2011 bertemu dan mendapatkan tawaran ZA untuk menanamkan saham investasinya di tiga titik lahan seluas 8 hektare.
Tiga lahan tersebut berlokasi di kawasan pesisir pantai Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat serta di kawasan pesisir pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Kuasa hukum Andre, Triyatmoko Andi Purwanto menjelaskan, dengan menghabiskan modal Rp18 miliar, ZA menunjukkan sertifikat lahan berstatus sporadik maupun pipil yang beberapa diantaranya terdapat nama orang lain selain ZA.
Karena azas kepercayaan yang ditanamkan korban kepada ZA, uang itu lunas diberikan kepada ZA agar segera memproses balik nama tersebut hingga tuntas.
Namun setelah uang dikirim lunas, sertifikat dengan status sporadik maupun pipil itu tidak kunjung bisa dibalik nama. Salah satu kendalanya, terungkap dari lahan yang berlokasi di kawasan pesisir pantai Pandanan itu milik PT Graha Wita Santika.
"Tanah itu punya orang lain. Dulu Zaenudin meyakinkan klien saya dengan memotong plang nama," ujar Andi.
Karena tak kunjung tuntas, akhirnya klien Andi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian hingga terungkap bahwa ZA telah merealisasikan uang tersebut menjadi 69 sertifikat berstatus sporadik dengan luasan 40 hektare dan tersebar di kawasan Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami berharap Polda NTB mengusut tuntas. Baik pelaku dan istri pelaku yang terlibat dalam transaksi pembelian tanah dengan uang yang kita duga dari hasil penipuan tersebut," ucapnya.
Berita Terkait
Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Jumat, 22 November 2024 18:09
16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural
Jumat, 22 November 2024 16:53
Mabes Polri bantu personel pengamanan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 22 November 2024 14:53
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36
Polda NTB ajak masyarakat manfaatkan lahan kosong perkuat ketahanan pangan
Rabu, 20 November 2024 16:53
Polda NTB hentikan penyidikan kasus penari erotis di The Plaza Karaoke
Selasa, 19 November 2024 16:05
Polda NTB antisipasi potensi gangguan kampanye akbar Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 16:40
Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu
Selasa, 12 November 2024 15:40