Turis asing asal Ukraina jadi korban "jambret"

id Jambret, korban WNA, Kuta Utara, Badung, Bali

Turis asing asal Ukraina jadi korban "jambret"

Antaranews Bali/HO-Polsek Kuta Utara (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Badung (ANTARA) - Turis asing asal Ukraina, bernama Karina (24) menjadi korban "jambret" yang terjadi di Jalan Raya Canggu, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

"Jajaran Polsek Kuta Utara bersama dengan tim patroli Polres Badung, sudah menangkap pelaku jambret kemarin, 17 Desember 2019 yang berasal dari Kubu Karangasem dengan menyasar korbannya yaitu turis perempuan asal Ukraina," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, usai dikonfirmasi melalui telepon, Rabu.

Ia mengatakan saat kejadian korban sedang dalam perjalanan dan melihat HP untuk mencari petunjuk arah melalui aplikasi google map. Kemudian pelaku ini sudah membuntuti dan memantau korban dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil HP milik korban.

"Pelaku yang bernama I Wayan Seden ini setelah menargetkan korban langsung bergerak dari arah timur ke barat mengarah ke simpang Camat Kuta Utara kemudian merampas HP milik korban lalu dengan kecepatan tinggi meninggalkan korban dan sudah bawa lari HPnya," jelasnya.

Ia menambahkan korban sempat mengejar pelaku, namun tidak tertangkap, jadi korban langsung melapor ke polisi yang saat itu sedang bertugas mengatur arus lalu lintas.

Berdasarkan laporan dari korban, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan pelaku sedang terparkir di sebuah swalayan, namun pelaku tidak ada ditempat.

"Petugas juga sempat mengecek motor pelaku sampai akhirnya ditemukan HP korban yang ditaruh dikotak dashbord motor pelaku dan pelaku sendiri ditangkap di sebuah swalayan tepat berada sekitar motor pelaku yang terparkir," katanya.

Pihaknya menuturkan bahwa pelaku mengaku telah melakukan jambret selama empat kali yaitu di daerah Canggu, Kesambi, Kerobokan, Ubung.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu HP, satu unit sepeda motor, jaket, helm dan topi milik dari pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan Pemberatan.