Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kurir narkoba jaringan internasional Malaysia dan menyita 24,197 kg sabu-sabu serta 1.000 butir ekstasi.
"Petugas mengamankan 24,197 kg sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi. Lima pelaku ditangkap, dengan satu pelaku inisial HW tewas ditembak karena mencoba merampas senjata petugas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, paket narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut dengan menggunakan speed boat.
"Lalu paket disimpan di pulau-pulau kecil di Perairan Tembilahan. Lantas dibawa ke Jakarta menggunakan truk dengan muatan kelapa untuk menyamarkan paket narkoba yang ditimbun di dalamnya," katanya pula.
Ia menjelaskan, awalnya pelaku berinisial KU (31 tahun) ditangkap polisi di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (17/12). Dari tangan KU, polisi menyita 6,624 kg sabu-sabu.
Kemudian polisi menangkap tersangka HW (39) di Jalan Peternakan 2, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 16,693 kg sabu-sabu.
Polisi melakukan pengembangan kasus itu, dan menangkap tersangka RD (37) di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian polisi menangkap seorang perempuan berinisial SS (45) di Rest Area Km 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. Ketika itu, SS hendak menuju ke Mataram dengan menggunakan bus. Ia membawa 1,053 kg sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi.
Polisi menangkap tersangka A (40) di Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat.
Argo menambahkan tersangka HW merupakan residivis kasus narkoba. HW akhirnya tewas setelah ditembak karena berupaya merampas senjata api milik polisi. Jenazah HW kemudian dibawa ke RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk divisum.
Berita Terkait
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Mabes Polri menjelaskan kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Senin, 8 Februari 2021 23:51
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05
Resmi! Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya 6 pengikut Rizieq Shihab
Selasa, 8 Desember 2020 22:36