Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pengemudi ojek "online" bernama Rojak (29) karena maling motor di restoran Wang Dinasty Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan, mengenakan atribut jaket dan helm ojek "online."
"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.
Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.
Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.
"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tapi kami masih dalami," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Pemerintah menyiapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojol
Rabu, 2 Oktober 2024 21:06
Menhub mengingatkan pengemudi transportasi online tingkatkan keselamatan
Kamis, 18 Juli 2024 6:40
Pengemudi daring di Jember aksi damai tuntut penyesuaian tarif
Selasa, 31 Oktober 2023 21:18
Pengemudi ojol apresiasi respon cepat aplikator
Senin, 12 September 2022 9:54
Pengemudi ojek online keluhkan soal pemotongan pajak
Jumat, 24 Januari 2020 20:04
Pengemudi Ojol-Kemenhub sepakat tarif dikembalikan ke provinsi
Rabu, 15 Januari 2020 17:57
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Waspadai pencurian, Polisi buru komplotan pencuri motor di Koja Jakut
Selasa, 7 Mei 2024 8:23