Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menangkap 251 tersangka atau pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2019.
Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Minggu, mengatakan pada tahun 2019 pihaknya telah menangani 211 perkara penyalahgunaan narkoba dengan penyelesaian sebanyak 190 perkara.
Dikatakannya, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Karawang sepanjang tahun 2019 cenderung menurun jika dibandingkan tahun 2018.
"Pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 219 perkara dan angka penyelesaiannya sebanyak 219 perkara. Jadi kasusnya menurun," katanya.
Dalam kasus narkoba, ada hal yang menonjol, yakni pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 75 kilogram, sabu sabu seberat 524 gram lebih dan 30 gram lebih tembakau gorila serta 6.754 butir obat psikotropika.
"Dari pengungkapan kasus itu, ada 27 tersangka yang terlibat," katanya.
Menurut dia, sasaran peredaran kasus narkoba di wilayah Karawang umumnya kalangan buruh.
Berita Terkait
Apresiasi Polres Karawang ungkap pengoplosan LPG
Kamis, 16 Mei 2024 18:40
Tim sisir kendaraan mogok di Tol Jakarta--Cikampek
Kamis, 4 April 2024 19:08
Polres Karawang mulai siapkan pengamanan libur Nataru
Jumat, 15 Desember 2023 6:17
Polres Karawang cegah peredaran narkoba
Minggu, 3 September 2023 6:07
Polres Karawang lakukan cek jalur Tol Japek II Selatan
Minggu, 16 April 2023 20:00
Polisi: Anak Sekda Karawang pengguna pasif narkoba
Kamis, 2 Juli 2020 6:09
Polisi tangkap pelaku dan pembeli senpi rakitan
Selasa, 17 Desember 2019 19:00
Kemarin, ungkap kasus narkoba, keberadaan Museum NTB hingga logistik pilkada
Kamis, 7 November 2024 7:06