Jakarta (ANTARA) - Polisi dan wartawan gadungan yang dirangkap Kelapa Gading, Jakarta Utara, selain memeras juga telah menyetubuhi korban.
"Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman," Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy di Jakarta, Senin.
Polsek Kelapa Gading telah menangkap dua tersangka pemerasan dan pengancaman bernama DPA (27) dan JA (32) di Apartemen Gading Nias, Kamis (2/1).
Korbannya seorang perempuan FDA (18) yang perkenalannya melalui aplikasi sosial media Michat.
Dua tersangka mengancam korban dengan tindakan prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Merasa ketakutan, korban menyerahkan uang tunai dan rela berhubungan badan dengan salah satu tersangka.
Merasa ketagihan, dua tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (2/1) dan mengajak bertemu di Apartemen Gading Nias.
Korban lalu menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi membubarkan massa konvoi dan nyalakan petasan di Jakarta
Rabu, 10 April 2024 6:29
Polres Jakarta Utara mengerahkan 375 personel di malam takbiran
Selasa, 9 April 2024 19:39
Polisi lakukan patroli rumah kosong tinggal mudik warga Jakut
Selasa, 9 April 2024 5:31
Polres Metro Jakut antisipasi peningkatan jumlah pemudik menjelang Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 19:58
Gulkarmat kerahkan enam armada untuk padamkan kebakaran
Minggu, 31 Maret 2024 19:21
Polisi selidiki penemuan mayat di kali kolong Tol Ancol Jakarta
Minggu, 31 Maret 2024 19:19
198 mengungsi akibat banjir di Semper Barat Jakarta Utara
Jumat, 22 Maret 2024 13:27
Kapolres Jakut ajak warga jaga kekompakan keamanan lingkungan
Rabu, 20 Maret 2024 7:51