Jakarta (ANTARA) - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Hadi Moheryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dalam kesaksiannya ketika ditanya oleh Majelis hakim tentang bagaimana dia mengenal terdakwa dan sudah berapa lama kenal, Nunung mengaku dikenalkan oleh keponakannya.
"Dikenalkan oleh keponakan, sudah kenal lima bulan, Maret 2019," kata Nunung di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksian Nunung terungkap fakta bahwa Nunung memesan narkoba jenis sabu dari terdakwa Hadi setiap bulan mulai dari Maret 2019 hingga Juli saat ditangkap.
Setiap bulan Nunung memesan sabu bervariasi antara satu gram hingga tiga gram. Pemesanan selalu dilakukan kepada Hadi.
Cara memesan Nunung berkomunikasi lewat telepon seluler, sedangkan uang pembayaran dilakukan secara transfer dan kadang-kadang bayar tunai.
Setelah dipesan barang lantas dikirimkan oleh terdakwa Hadi ke kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Kirimnya selalu ke rumah tidak pernah di lokasi syuting," ujar Nunung.
Pada transaksi terakhir, tanggal 18 Juli 2019, Nunung memesan dua gram sabu kepada terdakwa Hadi. Barang tersebut diantarkan oleh Hadi keesokan harinya Jumat 19 Juli 2019 ke rumah Nunung.
Sabu disimpan dalam bungkus rokok gudang garam, diambil sendiri oleh Nunung saat Hadi tiba di rumahnya mengantarkan pesanan.
Tak lama setelah transaksi terjadi, Hadi ditangkap oleh polisi. Selanjutnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran juga ikut ditangkap.
Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada tanggal 19 Juli 2019 lalu dengan harga Rp3,7 juta.
Nunung dan suami lebih dulu disidang dan telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun terdakwa Hadi, pad sidang sebelumnya didakwa oleh JPU dua pasal alternatif, pertama Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).
Berita Terkait
Nunung dan suami divonis 1,5 tahun kurungan
Rabu, 27 November 2019 17:24
Komedian Nunung dan suami jalani sidang vonis Rabu ini
Rabu, 27 November 2019 9:21
Fakta dari cengengesan Nunung Srimulat
Sabtu, 9 November 2019 12:31
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01