Isu penghentian operasi tambang Newmont munculkan kerisauan

id newmont tambang minerba

Isu penghentian operasi tambang Newmont munculkan kerisauan

Perusahaan tambang tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara Batu Hijau Sumbawa Barat (Ist)

Di lokasi penambangan tembaga dan emas yang menjadi wilayah konsesi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) itulah ribuan pekerja tambang menggantungkan hidupnya"
Deru mesin alat berat dan kepulan asap masih mewarnai aktivitas penambangan di punggung bukit ujung barat Pulau Sumbawa. Di perbukitan Batu Hijau yang menyimpan jutaan ton mineral tembaga dan logam mulia itu nyaris tak pernah sepi dari gemuruh ekskavator dan derap roda truk berukuran raksasa.

Di lokasi penambangan tembaga dan emas yang menjadi wilayah konsesi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) itulah ribuan pekerja tambang menggantungkan hidupnya. Memasuki 14 tahun masa penambangan, kondisi kehidupan masyarakat jauh lebih baik daripada belasan tahun silam.

Sejatinya kehadiran perusahaan tambang yang berpusat di Denver, Colorado, Amerika Serikat ini telah mengubah kondisi kehidupan masyarakat mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga gaya hidup.

Pada era 1980-an masyarakat di ujung selatan Kabupaten Sumbawa Barat hanya mengandalkan kuda sebagai satu-satunya alat transportasi. Kini, hampir di setiap rumah berderet dua hingga tiga sepeda motor keluaran terbaru, bahkan di garasi sebagian rumah warga "dihiasi" mobil baru.

Bagi sebagian warga, terutama yang masuk wilayah lingkar tambang, berbagai alat komunikasi canggih, misalnya, handphone, smartphone, gadget, android bukan lagi barang mewah, melainkan menjadi "mainan" anak-anak dari pekerja tambang atau pengusaha lokal.

Namun, akankah gaya hidup "modern" dan kehidupan lebih layak yang direguk selama belasan tahun itu masih bisa dinikmati lagi? Akankah Batu Hijau menjadi "ghost town" atau kota hantu?

Pertanyaan ini menyeruak ketika isu penghentian tambang PTNNT mengemuka menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Regulasi ini mewajibkan seluruh perusahaan tambang, termasuk PTNNT, mengolah dan memurnikan mineral tambang yang dihasilkan.

Kerisauan masyarakat itu muncul karena jika perusahaan tambang tembaga dan emas ini tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Minerba itu hingga tenggat waktu 12 Januari 2014, operasi tambang akan dihentikan.

Kepala Desa Sekongkang Atas, Kecamatan Sekongkang, Syarifuddin (48) mengaku banyak warga baik dari kalangan karyawan, petani, maupun pengusaha lokal, bahkan tukang ojek menanyakan kebenaran isu tersebut sejak merebaknya kabar penghentian operasi tambang Newmont.

"Pada umumnya mereka mengaku resah karena kalau memang benar tambang Newmont berhenti beroperasi, akan menimbulkan dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, keamanan, maupun ketertiban masyarakat," katanya.

Ia mengatakan bahwa warga Desa Sekongkang Atas yang bekerja di PTNNT dan subkontraktor mencapai 470 orang, dari total jumlah penduduk sebanyak 2.557 jiwa, selebihnya bekerja sebagai petani dan pengusaha kecil.

Menurut dia, wajar saja ratusan karyawan resah sehubungan dengan merebaknya isu penghentian operasi tambang Newmont karena mereka akan kehilangan penghasilan jutaan rupiah dari gaji yang mereka terima setiap bulan.

Demikian juga para petani yang selama ini mendapat pembinaan intensif dari Newmont tentang bagaimana mengelola lahan pertanian agar produktivitasnya tinggi, bahkan hingga kini mereka masih mendapatkan bantuan pupuk setiap musim tanam, terutama pupuk organik atau pupuk kompos.

"Selama ini petani di tiga kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat, yakni Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Kecamatan Sekongkang yang masuk wilayah lingkar tambang telah mampu meningkat produksi padi dari 2 ton hingga 3 ton per hektare menjadi rata-rata 5,5 ton melalui System of Rice Intensification (SRI)," katanya.

Menurut Syarifuddin, keberhasilan petani itu tidak terlepas dari peran Newmont yang memberikan bimbingan dan pembinaan secara intensif kepada petani melalui program pemberdayaan masyarakat atau Community Development.

Selain itu, para pengusaha lokal yang usahanya mulai berkembang sehubungan dengan keberadaan Newmont itu juga resah terkait dengan isu penghentian operasi tambang karena mereka menggantungkan hidup dari proyek-proyek yang ada di PTNNT maupun subkontraktor.

"Kami tidak dapat membayangkan dampak penghentian operasi tambang Newmont terhadap kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di wilayah lingkar tambang. Mereka tampaknya belum siap menerima kalau perusahaan tambang itu berhenti beroperasi," kata Abdul Hamim, pengusaha lokal di Kecamatan Sekonkang.

Ia mengaku kehadiran Newmont telah memberikan peluang berusaha kepada masyarakat. Kini, usahanya sudah berhasil dan mampu menyerap tenaga kerja relatif cukup banyak, terutama para pemuda yang tidak terserap secara langsung di perusahaan tambang itu.



Meninjau Kembali

Kalau seandainya Newmont benar-benar berhenti beroperasi karena tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Minerba, menurut dia, ratusan pengusaha lokal akan gulung tikar.

"Saya mewakili para pengusaha lokal mengharapkan Pemerintah meninjau kembali rencana pemberlakuan Undang-Undang Minerba tersebut guna mencegah terjadinya gejolak sosial di Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk di Kecamatan Sekongkang," ujarnya.

Ibrahim Sama`, pengusaha lokal di Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, juga mengungkapkan kerisauannya terkait dengan isu penghentian operasi tambang PTNNT itu.

Ia khawatir usaha yang dirintisnya selama ini akan gulung tikar jika Newmont benar-benar berhenti beroperasi.

Bukan hanya itu, pengusaha lokal yang juga mantan Kepala Desa Tongo ini juga mengaku resah karena jika perusahaan tambang itu tutup, dirinya tidak akan mampu membayar utang ratusan juta rupiah dari bank yang digunakan sebagai modal usaha untuk mengerjakan proyek yang diberikan PTNNT.

"Saya khawatir jika tidak bisa melunasi pinjaman di bank, saya akan mendekam di penjara. Puluhan pekerja yang mengerjakan proyek itu juga akan mengalami kesulitan hidup karena mereka terpaksa menganggur," kata pemilik PT Bima Lestari Tongo itu.

Pada tahun 2013, PTNNT mempercayakan kepada PT Bima Lestari Tongo mengerjakan sejumlah proyek senilai Rp1,5 miliar.

Ibrahim Sama`, tokoh masyarakat Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang di Tongo, Kamis (31/10), mengaku khawatir berbagai program yang sedang dan akan dilaksanakan oleh PTNNT tudak akan berlanjut, kalau perusahaan tambang ini benar-benar berhenti beroperasi.

"Kami tak akan bisa menikmati penerangan listrik PT PLN kalau PTNNT yang membantu biaya pemasangan jaringan listrik benar-benar berhenti beroperasi. Ini merupakan salah satu dampak buruk yang akan terjadi kalau Newmont benar-benar tutup," kata Ibrahim Sama` yang juga mantan Kepala Desa Tongo.

Ia mengatakan, hingga kini, sebagian warga di Kecamatan Sekongkang terutama di Desa Tongo, Aik Kangkung dan Tatar masih mengandalkan genset pribadi yang membutuhkan biaya bahan bakar cukup besar.

Pemasangan jaringan listrik sepanjang 17 kilometer untuk mengalirkan listrik dari PLN Ranting Sekongkang sampai Desa Tatar menelan dana sebesar Rp20 miliar. Biaya tersebut ditanggung oleh PT PLN dan PTNNT masing-masing Rp10 miliar.

"Ketika ada proyek pemasangan jaringan listrik yang dibiayai oleh PT PLN dan PTNNT kami merasa senang. Saat ini sedang dilakukan pemasangan tiang, tinggal memasang jaringan kawat listrik," katanya.

Namun, kata dia, dengan adanya isu penghentian operasi tambang PTNNT karena tidak mampu melaksanakan kewajiban pemurnian mineral tambang hingga 99,9 persen akan berdampak terhadap kelanjutan proyek pemasangan jaringan listrik tersebut.

Kalau ini terjadi, menurut Ibrahim, mimpi masyarakat untuk bisa menikmati penerangan listrik PLN itu akan tinggal mimpi karena siapa yang akan diharapkan melanjutkan proyek tersebut. Kalau mengandalkan pemerintah daerah akan relatif sulit.

Selain masalah listrik, katanya, rencana pengaspalan jalan dari Desa Tongo sampai Desa Tatar yang juga akan dibiayai oleh perusahaan tambang tembaga dan emas PTNNT itu juga akan batal. Ini berarti harapan masyarakat untuk menikmati jalan mulus akan sulit terealisasi.

"Demikian juga nasib proyek air bersih yang akan dibangun oleh PTNNT untuk memenuhi air bersih bagi masyarakat di Desa Tongo, Aik Kangkung dan Desa Ratar akan batal jika memang perusahaan tambang itu berhenti beroperasi," katanya.



Belum Siap

Kepala Desa Aik Kangkung Ratnawati (38) mengatakan bahwa masyarakatnya belum siap untuk mandiri dalam segala hal baik di bidang ekonomi, pertanian, kesehatan, maupun pendidikan. Masyarakat masih membutuhkan kepedulian PTNNT.

"Penduduk Desa Aik Kangkung dan Tatar merupakan warga transmigarasi yang berasal dari Pulau Lombok, Bali, dan sebagian warga lokal yang ditempatkan di Satuan Permukiman (SP) I (Desa Aik Kangkung dan SP II (Desa Tatar). Ketika ditempatkan pada tahun 1996 kami sangat menderita," katanya.

Menurut dia, pada awal menempati unit permukiman transmigrasi di sana, selama dua tahun berturut-turut gagal panen. Kondisi ini menyebabkan 200 kepala keluarga warga transmigran asal Lombok hidup dalam kondisi serba kekurangan.

"Kehadiran PTNNT telah mengubah hidup kami, terutama dengan dibangunnya Bendung Senutuk dengan biaya miliaran rupiah. Hingga kini, kami bisa dua kali menanam padi dan satu kali palawija, kami juga mendapat pembinaan internsif, terutama soal penerapan System of Rice Intensification (SRI)," katanya.

Dengan menarapkan SRI itu, menurut dia, produktivitas petani meningkat dari hanya 2,5 ton menjadi 5,5 ton per hektare. Ini tidak terlepas dari bantuan PTNNT melalui program pengembangan masyarakat atau Community Development (Comdev).

Suad, tokoh masyarakat lain di Desa Aik Kangkung, mengatakan bahwa keberadaan perusahaan tambang tersebut tidak saja meningkatkan perekonomian warga, tetapi juga dari sisi kesehatan, pendidikan juga makin membaik. Kalau dahulu paling tinggi pendidikan warga hanya SMP, saat ini sudah banyak yang sarjana dan ada yang kuliah di Pulau Jawa.

"Oleh karena itu, ketika muncul isu bahwa PTNNT akan berhenti beroperasi banyak yang menanyakan kebenaran informasi itu kepada saya. Mereka merasa resah, masih banyak yang diperlukan oleh masyarakat untuk bisa hidup mandiri secara layak," ujarnya.

Oleh sebab itu, katanya, masyarakat di Desa Aik Kangkung dan desa lainnya di Kecamatan Sekongkang mengharapkan agar Pemerintah memberikan solusi terbaik agar warga yang bekerja di PTNNT tidak kehilangan pekerjaan dan petani tidak menghadapi kesulitan. Jangan sampai perusahaan tambang itu berhenti beroperasi.

"Kalau PTNNT benar-benar berhenti beroperasi pada bulan Januari 2014 karena tidak mampu melaksakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Minerba, kami khawatir masyarakat yang fondasi ekonominya belum kuat akan kembali menderita seperti ketika baru menempati UPT ini," ujarnya.

Mustamir, tokoh masyarakat Desa Aik Kangkung, Kecamatan Sekongkang, juga mengaku khawatir sehubungan dengan merebaknya isu penghentian operasi tambang PTNNT Batu Hijau karena jika isu itu benar, proyek-proyek infrastruktur yang sedang dan akan dibangun perusahaan tambang itu mangkrak dan batal dilaksanakan.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi lain yang tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi NTB pada umumnya.

"Kami yakin Pemerintah tidak akan menyengsarakan masyarakat, terutama di Kabupaten Sumbawa Barat, yang kini mulai merasakan kehidupan yang lebih layak daripada sebelum beroperasinya perusahaan tambang ini," kata mantan Kepala Desa Aik Kangkung itu dengan penuh harap.

General Manajer Social Responsibility and Gomerment Relation PTNNT Rachmat Makassau mengatakan bahwa pihaknya memahami keresahan para karyawan, pengusaha lokal, petani, dan masyarakat sehubungan dengan maraknya isu penghentian operasional tambang tersebut.

"Kami tidak menentang kebijakan pemerintah mengenai pengolahan mineral di dalam negeri," katanya kepada wartawan di sela-sela meninjau proyek yang dibangun dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut dia, PTNNT telah membangun fasilitas pengolahannya sendiri memaksimalkan penjualan konsentrat tembaga ke "smelter" (fasilitas pengolahan dan pemurnian) tembaga satu-satunya Indonesia.

"Kami juga sedang terus berupaya menjadi pemasok bagi sebuah perusahaan yang akan memutuskan untuk menanamkan investasinya senilai satu miliar dolar AS untuk membangun `smelter` baru di Indonesia," katanya.

Rachmat mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan UU Minerba, termasuk bekerja sama dengan investor lain yang memiliki sumber daya keuangan yang diperlukan untuk berinvestasi sebesar satu miliar diolar AS untuk membangun "smelter" tembaga.

Namun, kata dia, tidak akan ada "smelter" baru di Indonesia hingga Januari 2014, tanggal yang dinyatakan oleh Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2012 sebagai awal pelarangan ekspor konsentrat tembaga.

"Apabila Pemerintah memutuskan untuk tidak mengakui hak untuk mengekspor konsentrat tembaga sebagaimana yang telah diberikan kepada PTNNT sesuai dengan kontrak karya, dampak finansial yang buruk akan dialami oleh karyawan PTNNT dan keluarganya, pemasok dan kontraktir lokal serta nasional, pemerintah dan perekonomian di NTB," katanya.

Masa produksi PTNNT akan memasuki tahun ke-14 terhitung sejak tahun 2000. Hingga kuartal kedua tahun 2013 telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar 8,42 miliar dolar AS atau sekitar Rp90 triliun. Jumlah ini akan terus bertambah karena perusahaan tambang ini masih akan beroperasi hingga 2038.

Oleh sebab itu, isu penghentian operasi jika PTNNT tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Minerba hingga tenggat waktu 12 Januari 2014 tentu akan memunculkan kerisauan bagi masyarakat, baik karyawan, petani, maupun pengusaha lokal yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tambang itu.(*)