Dinas Pendidikan Mataram akan tindak Pencabul Siswa

id Dinas Pendidikan Mataram

Kami akan menindak sesuai dengan peraturan kepegawaian
Mataram,  (Antara) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menindak DS, guru berstatus pegawai negeri sipil yang oleh pengadilan dinyatakan terbukti mencabuli enam pelajar.

"Kami akan menindak sesuai dengan peraturan kepegawaian," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram Ruslan Effendy di Mataram, Kamis.

Dikatakannya, kasus tersebut terungkap tahun 2012, dan sejak itu DS tidak lagi melakukan tugasnya sebagai guru. Statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).

Ruslan mengatakan, pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap status dan langkah-langkah apa yang akan diberikan DS terhadap status kepegawaiannya.

"Intinya kita akan tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar keputusan yang diambil terhadap DS tidak dinyatakan melanggar hukum," katanya.

Oknum guru, DS dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram pada Rabu (29/10), sekitar pukul 15.30 WITA.

Selain harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, DS juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta atau subsider empat bulan penjara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, DS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

DS terbukti mencabuli enam muridnya sejak Agustus 2011 hingga September 2012. Mereka yang menjadi korbannya adalah PTR, NDA, IC, MY, LL dan PT. Ada juga beberapa siswa yang diduga menjadi korban tetapi tidak melaporkannya ke polisi.