BPJS Ketenagakerjaan NTB Gandeng BPMP2T Mataram

id BPJS BPMP2T

"Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat mencegah angka kemiskinan baru. Untulk itulah, ini menjadi tanggung jawab masyarakat termasuk tanggung jawab negara,"
Mataram,  (Antara-NTB) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat menggandeng Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu.

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan NTB Sudiono di Mataram, Sabtu (24/1), mengatakan, dalam kerja sama ini setiap badan usaha yang akan mengajukan perizinan baru, atau perpanjangan izin, dan mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), harus dilengkapi dengan pendaftaran tenaga kerjanya atau karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya, katanya usai melakukan rapat persiapan kerja sama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) setempat, untuk memberikan kepastian perlindungan sosial ketenagakerjaan dari pemberi kerja.

Dia mengatakan, mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sifatnya wajib, karena ini merupakan satu jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja, manakala mereka hilang atau berkurangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan meninggal dunia.

Perlu diingat, katanya, bahwa dalam setiap pekerja ada keluarga yakni istri dan anak-anak. Tanpa adanya jaminan sosial, begitu penghasilan hilang akibat pekerja mengalami kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan meninggal dunia maka keluarganya akan menjadi keluarga miskin baru.

"Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat mencegah angka kemiskinan baru. Untulk itulah, ini menjadi tanggung jawab masyarakat termasuk tanggung jawab negara," katanya.

Terkait dengan itu, untuk memudahkan pelayanan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan menempatkan petugasnya di BPMP2T Kota Mataram, agar pemohon izin yang hendak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu ke kantor pusat.

"Pemohon dapat langsung dilayanani di kantor BPMP2T," katanya.

Menurut dia, untuk melaksanakan program ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Baik kepada para pengusaha maupun ke asosiasi pekerja, maupun asosiasi pengusaha.

Sudiono menyebutkan, iuran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini sangat terjangkau dan sangat tidak memberatkan karena besar iuran tergantung dari penghasilan yang diterima pekerja dan dibayarkan oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja.

Ia mencontohkan, pekerja dengan dengan upah Rp1,4 juta, hanya membayar

iuran untuk kecelakaan kerja sekitar Rp3.400 per bulan, jaminan kematian Rp4.214 per bulan, jaminan hari tua beban perusahaan sekitar Rp51.900 pebulan, sementara beban tenaga kerja hanya Rp 28.300 per bulan.

"Kalau semuanya dibayar jatuhnya hanya Rp87.615 per bulan per orang. Dari jumlah itu sekitar Rp80 ribu untuk tabungan dan sisanya untuk asuransi," ucapnya.

Dia menilai, dengan iuran itu bagi sebuah perusahaan tidak begitu berat tetapi bagi pekerja sangat bermanfaat.

Terkait dengan itu, ia berharap para pemilik perusahaan bisa memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Mengingat tidak ada tenaga kerja yang mampu terus menerus bisa bekerja.

"Apalagi setiap bekerja, pekerja memiliki satu ancaman atau risiko yang bisa mengakibatkan berkurangnya penghasilan bahkan hilangnya penghasilan," katanya.

Dia menyebutkan, di Kota Mataram terdapat sekitar 744 perusahaan, dengan 36 ribu lebih tenaga kerja, dari jumlah itu sebagian besar sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. (*)