Kemenlu Temui Keluarga TKW Lombok Tinggalkan Bayi

id Bayi TKW

"Utusan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) datang pada Minggu (25/1), untuk menyelesaikan masalah bayi yang ditinggalkan tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia"
Mataram, 26/1 (Antara) - Utusan Kementerian Luar Negeri mendatangi keluarga Astuti binti Cendah, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk menanyakan kesanggupannya menerima kepulangan bayi yang dilahirkannya di Malaysia.

"Utusan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) datang pada Minggu (25/1), untuk menyelesaikan masalah bayi yang ditinggalkan tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia" kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Saleh, di Mataram, Senin.

Dari informasi yang diperoleh, kata dia, pihak keluarga Astuti binti Cendah, tidak mau menerima kehadiran bayi yang dilahirkan dan sekarang berada di Panti Penjagaan Anak Rumah Kebajikan Negeri Johor.

Atas dasar itu, utusan Kemenlu yang didampingi pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, meminta agar pihak keluarga membuat surat pernyataan bahwa benar tidak mau menerima anak yang dilahirkan Astuti binti Cendah di Malaysia.

Pihak keluarga TKW itu juga diminta untuk membuatkan kartu keluarga sebagai bukti dokumen sah yang membenarkan bayi tersebut anak dari Astuti binti Cendah.

"Kami tidak tahu pasti alasan mengapa pihak keluarga tidak mau menerima kehadiran bayi tersebut," ujarnya.

Dengan surat pernyataan tidak mau menerima kehadiran bayi tersebut, kata Saleh, akan menjadi dasar hukum bagi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), di Johor Bahru, Malaysia, untuk menyerahkan bayi tersebut kepada Kementerian Sosial.

"Bayi itu merupakan warga negara Indonesia yang harus dilindungi oleh negara," katanya.

BP3TKI NTB mendapat surat pemberitahuan dari KJRI di Johor Bahru, Malaysia, terkait TKW asal Lombok yang meninggalkan bayi di Rumah Sakit Sultan Ismail.

Saleh menyebutkan TKW yang meninggalkan bayinya di rumah sakit tersebut bernama Astuti binti Cendah, dengan nomor paspor A8258711.

TKW itu berasal dari Desa Sekargani, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Itu sesuai dengan catatan dalam kartu keluarga yang dipergunakan dari pasangan keluarga Mahmud dan Mahyam.

Di dalam surat yang diterima BP3TKI NTB beberapa minggu lalu, kata dia, KJRI di Johor Bahru, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Rumah Sakit Sultan Ismail, Johor, pada 25 November 2014, KJRI telah mengambil dan menitipkan seorang bayi laki-laki dari ibu kandung warga negara Indonesia (WNI) bernama Astuti binti Cendah, kepada Panti Penjagaan Anak Rumah Kebajikan Negeri Johor.

Bayi tersebut lahir di Rumah Sakit Sultan Ismail pada 18 November 2014, setelah itu ditinggal pergi oleh ibunya di rumah sakit.

Sampai saat ini, bayi tersebut masih berada di Panti Penjagaan Anak.

Pihak Majistret Johor Bahru mengalihkan hak pengasuhan anak dari Panti Penjagaan Anak kepada KJRI, mengingat usia bayi sudah memasuki tiga bulan dan dapat dipulangkan ke Indonesia.

Pengalihan hak asuh dilakukan pada sidang yang dilaksanakan pada 14 Januari 2015 di Mahkamah Majistret Johor, Bahru.

Sehubungan dengan itu, pihak KJRI di Johor Bahru, Malaysia, meminta bantuan pihak-pihak terkait, termasuk BP3TKI NTB untuk dapat membantu mencari dan menghubungi ahli keluarga bayi TKW tersebut. (*)