TKW Asal Lombok Tinggalkan Bayi di Malaysia

id Bayi TKW

"TKW itu berasal dari Desa Sekargani, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Itu sesuai dengan catatan dalam kartu keluarga yang dipergunakan dari pasangan keluarga Mahmud dan Mahyam,"
Mataram, (Antara NTB) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Barat mendapat surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, terkait tenaga kerja wanita asal Lombok yang meninggalkan bayi di Rumah Sakit Sultan Ismail.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Saleh, di Mataram, Kamis, menyebutkan tenaga kerja wanita (TKW) yang meninggalkan bayinya di rumah sakit tersebut bernama Astuti binti Cendah, dengan nomor paspor A8258711.

"TKW itu berasal dari Desa Sekargani, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Itu sesuai dengan catatan dalam kartu keluarga yang dipergunakan dari pasangan keluarga Mahmud dan Mahyam," katanya.

Di dalam surat yang diterima BP3TKI NTB beberapa hari lalu, kata dia, KJRI di Johor Bahru, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Rumah Sakit Sultan Ismail, Johor, pada 25 November 2014, KJRI telah mengambil dan menitipkan seorang bayi laki-laki dari ibu kandung warga negara Indonesia (WNI) bernama Astuti binti Cendah, kepada Panti Penjagaan Anak Rumah Kebajikan Negeri Johor.

Bayi tersebut lahir di Rumah Sakit Sultan Ismail pada 18 November 2014, setelah itu ditinggal pergi oleh ibunya di rumah sakit.

Sampai saat ini, bayi tersebut masih berada di Panti Penjagaan Anak.

Pihak Majistret Johor Bahru merencanakan mengalihkan hak pengasuhan anak dari Panti Penjagaan Anak kepada KJRI, mengingat usia bayi sudah memasuki tiga bulan dan dapat dipulangkan ke Indonesia.

Rencana pengalihan hak asuh dilakukan pada sidang yang dilaksanakan pada 14 Januari 2015 di Mahkamah Majistret Johor, Bahru.

Sehubungan dengan itu, kata Saleh, pihak KJRI di Johor Bahru, Malaysia, meminta bantuan pihak-pihak terkait, termasuk BP3TKI NTB untuk dapat membantu mencari dan menghubungi ahli keluarga bayi TKW tersebut.

KJRI berencana memulangkan bayi tersebut setelah ada konfirmasi pihak keluarga dapat menerimanya.

"Jika pihak keluarga tidak bersedia menerima, kami akan menyerahkan bayi tersebut kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI)," kata Saleh menyebut isi surat KJRI di Johor Bahru, Malaysia. (*)