Sumbawa Barat Minta Percepat Penetapan Batas Wilayah

id Batas Wilayah

"Karena sampai sekarang belum ada keputusan, kami meminta Kemendagri sebagai pihak yang berwenang segera mengambil keputusan terkait masalah ini,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat meminta Kementerian Dalam Negeri segera mempercepat penetapan batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kabupaten Sumbawa.

"Karena sampai sekarang belum ada keputusan, kami meminta Kemendagri sebagai pihak yang berwenang segera mengambil keputusan terkait masalah ini," kata Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Aziz, di Taliwang, Sabtu.

Menurutnya, sebenarnya Gubernur NTB telah menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 94 tahun 2009 tentang penetapan batas wilayah kedua kabupaten. Namun dalam perjalanannya SK tersebut, digugat Kabupaten Sumbawa ke Kemendagri.

Ia mengatakan, persoalan yang masih belum disepakati kedua kabupaten, yakni mengenai status Pulau Kalong yang terletak diwilayah perairan Poto Tano.

Padahal, dalam SK Gubernur NTB Nomor 94 tahun 2009, pulau tersebut ditetapkan masuk dalam wilayah Sumbawa Barat. Namun, justru sebaliknya Kabupaten Sumbawa mengklaim, bahwa pulau tersebut masuk wilayahnya.

"Tapi kami berpegang pada SK Gubernur NTB Nomor 94. Bahkan, dalam pertemuan terakhir dengan Pemda Sumbawa, batas di darat tidak dipersoalkan. Batas darat terletak di ujung timur lokasi budidaya mutiara Paloma Agung karena disitu ada sertifikat yang menyebutkan masuk dalam wilayah Desa Senayan Kecamatan Seteluk (sebelum dimekarkan menjadi kecamatan Poto Tano)," jelasnya.

Ia menambahkan di dalam keputusan Kemendagri itu, bukan hanya untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini, melainkan jika sudah ada keputusan Kemendagri maka akan bersifat final.

Namun sebelum itu, juga harus ada kejelasan status wilayah mengingat lokasi perbatasan itu masuk kawasan strategis sekaligus rawan.

Karena selain Pulau Kalong yang potensial untuk pengembangan pariwisata, wilayah perbatasan itu juga potensial untuk budidaya perikanan. Tapi sayangnya karena lama ditelentarkan lahan ditempat itu kini sudah berubah menjadi area bisnis yakni tempat hiburan malam (kafe).

"Inilah yang kami khawatirkan, karena ketika terjadi persoalan di sana, akan sulit ditangani baik oleh Sumbawa Barat atau Kabupaten Sumbawa karena statusnya yang masih belum jelas secara kewilayahan," tegas Aziz.

Diketahui, letak perbatasan yang hingga saat ini masih belum disepakati oleh kedua belah pihak, yakni berada pada bagian timur Sumbawa Barat (bagian barat kabupaten Sumbawa), tepatnya diperbatasan antara Kecamatan Poto Tano Sumbawa Barat dengan Kecamatan Alas Barat Sumbawa.

Persoalan batas wilayah kedua kabupaten "bersaudara" itu (Sumbawa Barat pemekaran dari Kabupaten Sumbawa) sudah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini belum juga menemukan titik temu. (*)