NTB PERTEGAS BATAS WILAYAH 10 DAERAH OTONOM

id

     Mataram, 23/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar memfasilitasi penegasan batas wilayah di 10 daerah otonom yang ada di Pulau Lombok dan Sumbawa, agar akhir tahun ini dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan. 

     "Pemerintah provinsi memfasilitasi secara penuh persoalan batas wilayah itu," kata Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, pada sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Jumat (22/6) tengah malam yang berakhir Sabtu.

     Sidang paripurna itu mengagendakan Persetujuan DPRD NTB terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB tahun anggaran 2011, yang diakhiri dengan pandangan akhir Gubernur NTB yang diwakili Wakil Gubernur NTB.

     Di hadapan para anggota DPRD NTB, Badrul mengatakan bahwa persoalan batas wilayah antarkabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa, sedang dalam tahapan penyelesaian yang diawali dengan penegasan batas-batas wilayahnya.

     Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) NTB dengan para bupati/wali kota, yang juga dihadiri kepala Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) terkait, di Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, 19 Juni 2012.

     Namun, saat itu pembahasan batas wilayah antarkabupaten/kota lebih ditekankan pada penegasan batas wilayah di Pulau Sumbawa, karena di Pulau Lombok sudah dilakukan dan telah didukung kesepakatan bersama.

     "Dari rapat koordinasi di Sumbawa Besar itu, persoalan batas wilayah akan diurai dan dicarikan solusinya yang mengarah kepada penegasan batas-batas wilayah," ujar Badrul.

     Dengan demikian, akan segera digelar sosialisasi penegasan batas wilayah daerah otonom di Pulau Sumbawa sebagaimana telah dilakukan di Pulau Lombok, 22-23 September 2011, yang akan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

     Para pejabat teknis yang mewakili bupati/wali kota se-Pulau Sumbawa, akan bersepakat untuk untuk memulai pengumpulan data dan informasi terkait penetapan batas wilayah yang tegas.

     Seperti diketahui, selama ini batas wilayah administrasi antarkabupaten/kota hanya mengacu kepada batas wilayah berdasarkan pembentukan daerah otonom, sehingga perlu dipertegas.

     Sejauh ini, kabupaten/kota tertentu masih menggunakan acuan lain dalam penentuan batas wilayah versi daerah, sehingga memicu polemik dengan daerah otonom tetangga.

     Dalam upaya penegasan batas wilayah itu, Gubernur NTB bertindak sebagai fasilitator untuk menghasilkan kesepakatan yang tegas tentang batas wilayah antarkabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

     Acuan utama dalam penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu yakni peta wilayah yang dilakukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang dikaitkan dengan pasal 198 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah.

     Penegasan batas wilayah di NTB, mencakup 10 sekmen, masing-masing lima sekmen di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

     Sekmen batas wilayah di Pulau Lombok yakni batas antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Timur, Lombok Tengah dengan Lombok Utara dan Lombok Timur dengan Lombok Utara.

     Di Pulau Sumbawa, mencakup batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

     Penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu, diawali pada lokasi yang selama ini tidak bermasalah sehingga memudahkan proses pembuatan berita acaranya.

     Bagi lokasi tapal batas yang masih disengketakan, akan dikaji secara bersama yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan hudaya hingga politik, kemudian disepakati batas-batas wilayahnya.

     Jika telah ada penegasan antarkabupaten/kota yang didukung berita acara kesepakatan, pemerintah provinsi mengajukan ke pusat untuk mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri. (*)