Jafda Pertanyakan Integritas Pengadilan Negeri Selong

id Eksekusi tanah

Jafda Pertanyakan Integritas Pengadilan Negeri Selong

Ketua Jaringan Aktivis Peduli Daerah (Jafda) Lombok Timur Lalu Safarudin Aldy. (ist)

"Kami mempertanyakan integritas Pengadilan Negeri Selong yang akan mengeksekusi tanah warga tersebut"
Mataram (Antara NTB) - Jaringan Aktivis Peduli Daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mempertanyakan integritas Pengadilan Negeri Selong atas rencana mengeksekusi tanah sengketa di Desa Tanah Gadang, Pringgabaya, pada Kamis (16/3).

"Kami mempertanyakan integritas Pengadilan Negeri Selong yang akan mengeksekusi tanah warga tersebut," kata Ketua Jaringan Aktivis Peduli Daerah (Jafda) Lombok Timur Lalu Safarudin Aldy, di Mataram, Sabtu.

Menurut tokoh aktivis yang akrab disapa Mamiq Apeng ini, pihaknya mencurigai dan menduga ada "mafia perkara" yang bermain di balik rencana eksekusi tanah warga yang masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Ini terkesan tebang pilih dan diskriminatif. Ada banyak kasus perdata yang sudah "inkrah` di Lombok Timur, tapi sulit sekali dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Selong. Kenapa sekarang ada kasus yang masih berperkara di Mahkamah Agung, kok ingin dipaksakan untuk harus dieksekusi," kata Mamiq Apeng mempertanyakan.

Ia mengatakan, jangan sampai karena pihak yang terkena eksekusi adalah rakyat kecil, lemah dan tidak berdaya, sehingga segala cara dan upaya dilakukan oleh "mafia perkara" untuk menekan dan mendesak pengadilan melaksanakan eksekusi tanah warga yang masih dalam proses hukum dan belum tuntas di Mahkamah Agung.

Kalau pengadilan memaksakan kehendak, lanjut Mamiq Apeng, maka pihaknya juga bisa menyiapkan gerakan massa.

Jafda juga bukan dalam kapasitas melakukan penekanan kepada lembaga peradilan, tetapi intinya proses PK harus dilalui terlebih dahulu.

"Kalau dalam proses PK ini kemudian tetap dimenangkan, ya kita harus menerima apapun konsekuensi hukumnya. Jangan sampai ini jadi preseden buruk lembaga peradilan," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Mamiq Apeng membandingkan perkara perdata dalam kasus sengketa kompleks pertokoan Sinar Bahagia Pancor, Lombok Timur, yang dimenangkan oleh salah satu pihak bersengketa.

"Tapi setahu saya sudah bertahun-tahun, belum juga bisa dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Selong. Sebaliknya di desa Tanah Gadang, kok cepat sekali mau dieksekusi. Apa-apaan ini," ujar Mamiq Apeng mempertanyakan lagi.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum dan aparat keamanan mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Sebab akan menimbulkan keresehan di masyarakat.

Rencana eksekusi tersebut jelas akan mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat. Apalagi di sana ada bangunan-bangunan rumah permanen. Hal itu tentu harus menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Selong.

"Nah, keinginan kami, jangan sampai terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Mamiq Apeng sangat mengharapkan Pengadilan Negeri Selong, menunggu dulu putusan PK dari Mahkamah Agung.

Jika sudah tidak ada cara lain untuk tergugat membela haknya secara hukum, tentu pihaknya mendukung langkah pengadilan melaksanakan tugasnya. (*)