WCS NTB Dorong Pemanfaatan Kerapu dan Kakap Secara Berkelanjutan

id WCS NTB

WCS NTB Dorong Pemanfaatan Kerapu dan Kakap Secara Berkelanjutan

Ilustrasi - Seorang nelayan di Pulau Sumbawa, menunjukkan ikan kakap merah hasil tangkapannya di laut. (Foto ANTARA)

"WCS membantu pemerintah mendorong para nelayan di Teluk Saleh menjaga kelestarian dan keberlanjutan potensi perikanan kerapu dan kakap"
Mataram (Antara NTB) - Wildlife Conservation Society (WCS) Wilayah Nusa Tenggara Barat mendorong pemanfaatan potensi ikan kerapu dan kakap di perairan Teluk Saleh, Pulau Sumbawa, dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.

Program Monitoring WCS Wilayah NTB Sukmaraharja Aulia Rachman Tarigan di Mataram, Senin mengaku sudah melakukan penelitian selama satu tahun pada 2016, terkait dengan pola penangkapan ikan kerapu dan kakap serta jenis ikan lainnya di kawasan perairan Teluk Saleh.

"Hasil penelitian tersebut kami konsultasi publik ke pemerintah daerah dan 26 desa. Saat ini baru tiga desa yang kami datangi," katanya.

Tujuan dari konsultasi publik tersebut, kata dia adalah mensosialisasikan hasil penelitian agar potensi ikan kakap dan kerapu di Teluk Saleh bisa dimanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan.

Teluk Saleh merupakan salah satu lokasi penting di perairan NTB, di mana hasil tangkapan nelayannya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total produksi perikanan karang di NTB, terutama jenis kerapu dan kakap.

Secara administrasi, Teluk Saleh terletak pada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu.

Wilayah Teluk Saleh meliputi 10 kecamatan, yaitu Kempo, Labuhan Badas, Lape, Manggalewa, Maronge, Moyo Hilir, Moyo Utara, Pekat, Plampang, dan Tarano, dimana terletak 27 desa di dalamnya.

Pria yang akrab disapa Sukma ini menambahkan aktivitas perikanan tangkap di kawasan Teluk Saleh didominasi oleh perikanan rakyat atau usaha penangkapan ikan skala kecil (small scale fishing).

"Alat tangkap yang digunakan untuk perikanan karang, khususnya di Teluk Saleh didominasi oleh bubu, pancing ulur, dan rawai," ujarnya.

Teluk Saleh merupakan salah satu dari 713 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) berstatus "moderate", artinya upaya penangkapan dapat ditambah.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Namun demikian, jumlah penambahan upaya penangkapan tersebut harus diatur agar tingkat pemanfaatan tidak bergerak ke angka yang lebih tinggi.

"Makanya, WCS ikut membantu pemerintah mendorong para nelayan di Teluk Saleh menjaga kelestarian dan keberlanjutan potensi perikanan kerapu dan kakap," ucap Sukma.

Intervensi yang dilakukan, kata dia mengurangi upaya penangkapan terhadap jenis ikan kerapu pada waktu atau lokasi tertentu dan pengurangan operasional penangkapan dengan menggunakan alat tangkap panah serta cara-cara penangkapan yang melanggar hukum, seperti menggunakan bom dan potasium.

Selain itu, melakukan pengendalian penangkapan dengan meningkatkan ukuran minimal ikan kerapu, yaitu 5-10 centimeter lebih besar dari panjang minimum (Lmin) saat ini sesuai titik acuan batas dan titik acuan peringatan.

"Kami juga mendorong dibangunnya kesepakatan antar pengumpul dan untuk tidak membeli kelompok ikan kerapu kepung, kerapu bintik merah, dan kerapu macan, baik dalam keadaan mati maupun hidup sesuai lokasi atau waktu yang telah disepakati," kata Sukma. (*)