Kominfo: RUU Cipta Kerja untuk menjaga perekonomian

id kominfo,ruu cipta kerja,menkominfo,johnny g plate

Kominfo: RUU Cipta Kerja untuk menjaga perekonomian

(Kiri-Kanan) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnnya G Plate dan Staf Khusus Menteri Kominfo Philip Gobang saat jumpa pers mengenai RUU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (26/2/2020). (ANTARA/Natisha Andarningtyas)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibuat untuk menjaga perekonomian negara dari berbagai potensi dampak yang ada.

"Dalam rangka menjaga perekonomian kita maupun perisai dampak negatif ekonomi global, kita, dalam negeri, perlu memastikan bisa menarik investasi ke dalam negeri," kata Johnny saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

RUU ini memiliki tujuan utama menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Aturan ini, dikatakan Johnny, untuk memastikan Indonesia memiliki perlindungan yang memadai dan untuk mengambil keputusan cepat terutama yang berhubungan dengan bidang ekonomi.

Dalam konferensi tersebut, Menteri Johnny mengetahui ada persepsi yang berbeda dari masyarakat mengenai RUU sehingga "mengakibatkan tujuan baik Omnibus Law menjadi kabur".

Berkaitan dengan cuti hamil, cuti tahunan dan cuti besar, Johnny menyatakan tidak dihapus, melainkan diatur. Menkominfo juga menampik pesangon saat pemutusan hubungan kerja dihapuskan.

"Tidak mungkin itu. Kalau disesuaikan, iya," kata Johnny.

Pemberian pesangon, dijelaskan Johnny akan disesuaikan dengan masa kerja dan secara teknis akan diatur dalam undang-undang tersebut.

Johnny mengharapkan diskusi publik yang terjadi mengacu pada rumusan dan draf tunggal yang disampaikan pemerintah ke DPR.

"Jangan sampai perdebatan di ruang publik yang berdasarkan opini yang dibangun, yang belum tentu bersumber pada draf asli," kata dia.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal serta 11 klaster.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha, 19 pasal terkait pengadaan lahan, 16 pasal untuk investasi pemerintah dan PSN, 15 pasal penguatan UMKM dan koperasi, serta 11 pasal untuk kemudahan berusaha.

Berikutnya lima pasal ketenagakerjaan, empat pasal kawasan ekonomi, tiga pasal pengenaan sanksi, dan satu pasal tentang riset dan inovasi.