Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemkes) menjelaskan perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan confirm sebagai istilah yang digunakan dalam penanganan penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.
Pertama, ODP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke negara Indonesia dari negara yang terkonfirmasi di wilayahnya terjadi penularan COVID-19.
"Semua orang yang datang ke Indonesia, apapun kewarganegaraannya manakala berasal dari negara yang kita pastikan penularan dari orang ke orang positif kuat yaitu China, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, Italia dan Iran, kita masukkan orang ini sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemkes sekaligus juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Kamis.
Orang dalam pemantauan tersebut, menurut Yuri, bisa saja tidak sakit.
"Kita melakukan pemantauan agar cepat tracking, tracing kalau terjadi sesuatu terkait COVID-19," katanya.
Jika ODP menunjukkan gejala sakit sesuai dengan COVID-19 maka statusnya naik menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). PDP adalah mereka yang menunjukkan gejala influenza ringan hingga berat.
"Bila ODP ini mengalami sakit gejala influenza, batuk, panas, sesak, maka kita akan masukkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), PDP ini yang harus betul-betul kita perlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien. Hal pertama yang ditanya adalah apakah ada riwayat kontak dengan yang positif COVID-19, kalau ada dan kuat kita tempatkan dia sebagai 'suspect' COVID-19," tambah Yurianto.
Selanjutnya, pasien suspect COVID-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
"Banyak sekali kasus terlaporkan positif tapi gejala tidak terlalu berat, gejala untuk akses pemeriksaan spesimen saat ini tidak dalam kondisi 'suspect', tapi sejak PDP langsung kita lakukan pemeriksaan virus," ujar Yuri.
Hingga saat ini, Indonesia memiliki dua kasus positif COVID-19 yang dinamakan kasus 1 dan kasus 2 yaitu seorang ibu berusia 64 tahun dan anaknya berusia 31 tahun. Keduanya sejak 1 Maret 2020 dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso.
Hingga Kamis siang (5/3), pukul 14.00 WIB, terkonfirmasi di dunia ada 95.137 orang yang terinfeksi SARS CoV-2 dengan 3.285 kematian, sedangkan sudah ada 53.219 orang dinyatakan sembuh.
Penyebaran penyakit itu di China mencapai 80.272 kasus, di Korea Selatan 5.621 kasus, di Italia 3.089 kasus, di Iran 2.922 kasus. Tingkat kematian di Italia menjadi yang paling tinggi di luar China yaitu 107 kematian dibanding kasus yang positif, sementara di China sendiri ada 3.012 orang meninggal dunia karena virus tersebut.
Sudah ada 65 negara termasuk Indonesia yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19 di negaranya.
Berita Terkait
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40
Calon jamaah haji Mataram disiapkan vaksin COVID-19
Jumat, 1 Maret 2024 14:21
Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Senin, 26 Februari 2024 16:31