KPU: sejumlah tahapan pilkada serentak ditunda

id kpu,mataram,corona

KPU: sejumlah tahapan pilkada serentak ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan, sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 23 September 2020, ditunda dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Penundaan beberapa tahapan pilkada serentak itu berlaku untuk semua daerah pelaksana pilkada serentak di Indonesia," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin.

Penundaan tersebut sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Menurutnya, beberapa tahapan pilkada serentak yang ditunda adalah pelantikan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

Selain itu tahapan yang ditunda adalah pembetukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.  

"Penundaan dilakukan sampai dengan batas yang akan diatur kemudian. Kemungkinan, sampai Mei sesuai tanggap darurat corona secara nasiona," katanya.

Karenanya, kata Husni, untuk aktivitas sementara waktu di KPU Kota Mataram mengikuti arahan dan himbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Besok pagi (Selasa 24/3), di kantor kami akan dilakukan penyempritan cairan disinfektan oleh tim dari Dinas Kesehatan Mataram," katanya.