Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan, sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 23 September 2020, ditunda dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Penundaan beberapa tahapan pilkada serentak itu berlaku untuk semua daerah pelaksana pilkada serentak di Indonesia," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin.
Penundaan tersebut sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Menurutnya, beberapa tahapan pilkada serentak yang ditunda adalah pelantikan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
Selain itu tahapan yang ditunda adalah pembetukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Penundaan dilakukan sampai dengan batas yang akan diatur kemudian. Kemungkinan, sampai Mei sesuai tanggap darurat corona secara nasiona," katanya.
Karenanya, kata Husni, untuk aktivitas sementara waktu di KPU Kota Mataram mengikuti arahan dan himbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Besok pagi (Selasa 24/3), di kantor kami akan dilakukan penyempritan cairan disinfektan oleh tim dari Dinas Kesehatan Mataram," katanya.
Berita Terkait
KPU telah mengesahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
Selasa, 19 Maret 2024 6:04
Election result possible on Mar 20: KPU member
Senin, 18 Maret 2024 18:51
KPU Manggarai Barat NTT lakukan persiapan pilkada 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:33
KPU nilai unjuk rasa menjelang penetapan pemilu hal biasa
Senin, 18 Maret 2024 18:25
KPU menjadwalkan rekapitulasi Maluku, Papua dan Papua Pegunungan Selasa besok
Senin, 18 Maret 2024 16:36
KPU sebut Papua Barat Daya dan Jawa Barat rekapitulasi nasional Senin malam
Senin, 18 Maret 2024 16:27
Rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR 25 Maret
Senin, 18 Maret 2024 3:39
KPU telah sahkan suara 33 provinsi sampai hari ke-19 rekapitulasi
Senin, 18 Maret 2024 3:38