Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka pelemparan Gedung Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, yang menimbulkan kerusakan pada sejumlah sarana perkuliahan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Kamis, mengungkapkan, tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkungan sekitar kawasan kampus.
"Sebenarnya kita sudah amankan empat orang, tapi yang baru ditetapkan tersangka tiga orang di antaranya," kata Joko.
Terkait identitas dari ketiga tersangka, Joko enggan menyampaikan. Namun demikian, ketiga warga ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencukupi bukti pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP.
"Dalam Pasal 170 KUHP itu dijelaskan perusakan secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian bagi orang dan atau barang. Barang di sini Kampus UIN Mataram, dan orangnya itu si dosen," ujarnya.
Lebih lanjut, Joko memastikan penyidikan ini masih dalam proses pengembangan penyidik. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka tambahan.
Karenanya, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti berupa rekaman CCTV dan video amatir yang menampilkan adegan perusakan sarana kampus oleh sekelompok massa, masih menjadi bahan kajian penyidik.
"Khususnya terhadap pidana Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, di sini kami masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa dalangnya, yang memprovokasi, atau menghasut," ucapnya.
Selama proses penyidikannya, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi. Mereka yang diperiksa adalah wajah-wajah yang identitasnya terungkap dari rekaman CCTV. Dosen yang terkena imbas pelemparan tersebut, juga tak luput dari pemeriksaan penyidik.
"Jadi dugaan sementara tersangka tidak sampai di tiga orang itu saja, tapi yang terlihat di CCTV melakukan aksi itu banyak, makanya saya tegaskan di sini, penyidikan masih terus berlanjut," kata Joko.
Berita Terkait
Polisi menyelidiki motif pelemparan Kampus UIN Mataram
Jumat, 6 Maret 2020 16:00
Menag meresmikan kampus UIN Mataram senilai Rp300 miliar
Selasa, 15 Oktober 2019 11:56
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas penetapan tersangka Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:19
Kejagung: Tidak ada politisasi penetapan tersangka Tom Lembong
Rabu, 30 Oktober 2024 16:45
Ketua DPRD NTB akui tak tahu penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka
Rabu, 16 Oktober 2024 16:59
Eks suami siri selebgram di Mataram jadi tersangka penganiayaan
Rabu, 9 Oktober 2024 16:51
Polda NTB tetapkan seorang guru hamili murid di Lombok Barat jadi tersangka
Selasa, 10 September 2024 16:09
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus sumur bor di Lombok Utara
Senin, 15 Juli 2024 12:34