Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat merilis data sebanyak 5.000 jumlah pelaku industri mikro, kecil dan menengah (IMKM) terdampak masalah virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Data masih bergerak. Sekitar 5 000 IKM dan UMKM di NTB, yang terdampak wabah virus corona," kata Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, ketika dihubungi di Mataram, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses validasi dan verifikasi IMKM terdampak di tingkat desa. Upaya tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Sosial NTB, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil NTB.
Data yang divalidasi dan diverifikasi tersebut merupakan usulan dari dinas perindustrian kabupaten/kota di NTB.
"IMKM yang terdampak wabah virus corona adalah yang mengalami penurunan omzet sejak merebaknya penyakit berbahaya tersebut," ujar Nuryanti.
Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, sudah menyiapkan beberapa jenis bantuan, salah satunya melalui program JPS Gemilang, baik sebagai produsen yang akan dibeli produk-produk suplemen lokal untuk kemudian dibagikan ke masyarakat terdampak di luar yang diakomodir oleh pemerintah pusat.
Pelaku industri mikro, kecil dan menengah permesinan juga akan didukung dengan belanja-belanja pemerintah daerah hasil produksi mesin-mesin rintisan dan teknologi tepat guna buatan anak-anak NTB.
"Bagi IKM yang berdampak positif akibat wabah virus corona, di mana mengalami kenaikan omzet yang signifikan, utamanya makanan dan minuman untuk meningkatkan imunitas tubuh, juga tetap didukung melalui subsidi kemasan bagi IMKM yang memproduksi makanan dan minuman suplemen lokal di UPTD Balai Kemasan Dinas Perindustrian NTB," ucap Nuryanti.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjut dia, juga memfasilitasi pelaku IMKM untuk mendapatkan keringanan pajak, baik PPh Pasal 21 maupun PPN bagi pelaku usaha terdampak wabah virus corona.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi upaya restrukturisasi pinjaman IKM kepada perbankan dengan cara IKM mengajukan permohonan jenis keringanan kepada perbankan mitranya, kemudian proses validasi oleh perbankan untuk jenis keringanan yang pas bagi IKM tersebut.
"Pajak-pajak bagi IKM yang memproduksi barang pada masa darurat juga ditiadakan. Baik pajak PPN maupun PPh," kata Nuryanti.
Berita Terkait
Disperin NTB motivasi tiga IKM potensial naik kelas
Selasa, 16 Januari 2024 20:39
NTB gandeng LSP Mode Indonesia membangun ekosistem industri fesyen Muslim
Senin, 29 Mei 2023 19:37
Kemenkop UKM siap kolaborasikan IN2MOTIONFEST-Festival Fesyen Lombok
Kamis, 2 Maret 2023 22:42
Disperin NTB-Jatim bermitra kembangkan kawasan industri
Selasa, 28 Februari 2023 18:56
Pemprov NTB mengapresiasi komitmen Pemkot Mataram susun RPIK
Kamis, 15 Desember 2022 21:02
Disperin NTB fokus mengembangkan sektor industri energi terbarukan
Kamis, 15 Desember 2022 18:33
Disperin NTB mengenalkan "Simanis" ke industri perbankan syariah
Kamis, 8 Desember 2022 16:49
Disperin NTB siapkan sumber daya manusia IKM produsen bumbu rokok
Senin, 7 November 2022 19:01