Jakarta (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama terhadap 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan peraturan.
"Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Tongam menjelaskan, terkait dengan rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan peninjauan secara menyeluruh.
Mereka mengambil tiga langkah sebagai berikut yakni melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi; dan
Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi,' kata Tongam L. Tobing.
Sebelumnya Tongam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ia mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi," kata Tongam.
Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Berita Terkait
SWI menemukan 10 entitas investasi dan 50 pinjaman online tidak berizin
Kamis, 2 Februari 2023 17:49
SWI minta masyarakat waspadai penawaran binary option dan broker ilegal
Kamis, 17 Februari 2022 20:07
Hati-hati jeratan TikTok Cash, investasi bodong berwajah baru
Sabtu, 13 Februari 2021 15:07
Satgas Waspada Investasi NTB: Waspadai 14 entitas investasi bodong
Rabu, 18 November 2020 21:45
Satgas Waspada Investasi tutup 126 fintech lending ilegal dan 32 investasi tanpa izin
Kamis, 1 Oktober 2020 20:12
OJK NTB imbau masyarakat tak tergiur investasi daring ilegal
Senin, 27 Januari 2020 16:29
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37