GURU TIDAK TETAP DATANGI DPRD NTB

id

   



          Mataram, 26/8 (ANTARA) - Sekitar 100 orang anggota Forum Guru Tidak Tetap dan Guru Honorer Yayasan Nusa Tenggara Barat mendatangi DPRD setempat, Kamis, untuk menyampaikan protes terhadap surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi yang dinilai merugikan para guru.

         Rombongan guru yang dipimpin Ridwan, ST tersebut diterima Ketua Komisi IV DPRD NTB membindangi Pendidikan Patompo Adnan dan Sulaiman Hamzah dari Komsi I di Mataram.

         Menurut Ridwan, kedatangannya ke DPRD NTB untuk meminta keadilan, karena dalam surat edaran Menpan tersebut yang didata atau masuk data BIS hanya para tenaga honor yang ada di instansi pemerintah, sementara swasta tidak.

         Selain itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tidak diskriminatif terhadap guru yang mengabdi di instansi pemerintah (negeri) dengan di instansi swasta (Yayasan) sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

         Jika pernyataan ini tidak ditindaklanjuti, Forum GTT dan Guru Honorer Yayasan NTB akan melakukan boikot mengajar dan meminta pihak terkait ke proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

         Pemerintah telah memproses tenaga honorer sejumlah 920.702 orang menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga hoborer yang disampaikan kepada Badan Kegawaian Negara dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

        Laporan juga disampaikan kepada anggota DPRD Ri Komisis III, VIII dan Komisis X masing terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007.

        Tenaga honorer yang dimaksud adalah yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

        "Masa kerja minimal setahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus," katanya.

        Ketua Komisi IV Patompo Adnan mengaku prihatin terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para GTT dan Guru Yayasan, karena hal ini patut dipertanyakan.

        "Aspirasi para GTT dan Guru Honorer Yayasan segera akan dibahas kemudian melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (DKD) untuk meminta kejelasan tentang surat ederan Menpan tersebut," katanya. (*)