Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel gabungan Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi Jabar dan menangkap tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional.
Infomasi yang dihimpun, rumah yang berada di Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Rumah itu baru dua hari disewa oleh pasangan suami istri dan selama ini tidak menunjukan adanya aktivitas yang mencurigakan," kata Ketua RW 25 Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja Mohamad Rifki Miftahudin di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, aktivitas sehari-hari pasutri tersebut seperti biasa, layaknya orang baru pindahan seperti mengangkut barang rumah tangga dan beberapa boks kontainer. Selain itu, keluarga ini pun sempat lapor untuk menyewa rumah untuk menjadi penghuni baru di perumahan ini.
Penggerebegan yang dilakukan personel gabungan dari Polri tersebut sekitar pukul 18.30 WIB dan informasinya rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 500 kg. "Saya mendapatkan informasi dari petugas sabu-sabu itu beratnya mencapai 500 kg. Sabu-sabu itu dikemas seperti bola plastik," katanya.
Berita Terkait
Polresta Mataram menangkap bandar sabu
Kamis, 17 Februari 2022 13:50
402,38 kg sabu di Sukabumi berasal dari Timur Tengah
Kamis, 4 Juni 2020 15:33
Polisi gagalkan peredaran 35 kilogram sabu dari Malaysia ke Medan
Selasa, 2 Juni 2020 15:54
Salut! Polri ungkap narkoba 821 kilogram jaringan internasional
Sabtu, 23 Mei 2020 19:23
Polda Sumut mengamankan 10 kilogram sabu jaringan internasional
Selasa, 24 Desember 2019 19:01
Polresta Mataram mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional
Kamis, 12 Desember 2019 17:07
Puluhan kilogram sabu ditemukan di pusat belanja Jakarta Selatan
Kamis, 31 Oktober 2019 5:45
Anjing pelacak turut dikerahkan untuk amankan pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 10:38