Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pelaku pelemparan batu ke pemuda nongkrong di Lombok Timur, Selasa (30/6) dini hari meninggalkan motornya karena menabrak gundukan pasir setelah menjalankan aksi tidak terpuji itu.
Aksi itu dilakukan ditujukan kepada warga yang dilihatnya berkumpul di halaman rumah di Desa Tembang Putik, Kecamatan Suralaga, hingga menimbulkan satu korban, Edi Putra (16) terkena lemparan batu di bagian pundak.
Dari sumber yang dihimpun, Rabu, aksi pelemparan tersebut terjadi Selasa dinihari (30/6) sekitar pukul 02.40 WITA. dan kasusnya kini dalam penanganan Polres Lombok Timur.
Baca juga: Apes! Warga Lotim ini terlalu nyenyak tidur, sepeda motor di kamar tidur pun melayang
Menurut pelapor Pihirudin (43) warga Desa Tembang Putik, saat kejadian dia bersama anaknya dan tiga orang temannya, sedang duduk sambil membakar ubi di pinggir jalan.
Setibanya di TKP, tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas sembari melakukan pelemparan menggunakan sebongkah batu ke arah korban.
Akibat lemparan itu, korban terkena lemparan di bagian pundak kiri dan pelaku langsung kabur, saat pelaku melarikan diri tiba-tiba motornya terjatuh, karena menabrak tumpukan pasir yang ada di pinggir jalan.
Kedua pelaku langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakannya.
Karena ada barang bukti yang ditinggal pelaku, menurut Pihirudin, sepeda motor milik pelaku langsung diamankan ke Polsek Wanasaba dan dirinya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lotim.
Kepala Serta Pelayanan Kepolisian (KSPKT) Polres Lombok Timur di dampingi Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang di konfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus pelemparan yang dilakukan oleh dua orang pelaku tak di kenal tersebut.
Dalam kasus pelemparan ini satu orang yang menjadi korban yaitu anaknya pelapor.
"Adanya laporan ini, langsung di tindak lanjuti dengan mendatangi TKP, dan kasusnya dalam penyelidikan," katanya.
Dalam tersebut, pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor.
Dikatakan Jaharudin, pelaku bisa dijerat dengan tindakan kekerasan pada anak di bawah umur, Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.
Berita Terkait
Basarnas Jambi gunakan motor jangkau lokasi helikopter jatuh
Senin, 20 Februari 2023 6:16
Jatuh dari motor usai rampas ponsel, pejambret ini nyaris jadi bulan-bulanan warga
Senin, 27 Juli 2020 23:24
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14