Pemeras pengurus Gapoktan di Lotim mencatut nama LSM L-KPK

id LSM L-KPK

Pemeras pengurus Gapoktan di Lotim mencatut nama LSM L-KPK

Syahril, Wakil Direktur Dewan Teriorial LSM L-KPK yang juga mejabat Kepala  Desa Jeringo Lombok Barat.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Dua pemeras pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang dibekuk Polres Lombok Timur dan Polsek Terara di salah satu rumah makan, ternyata sudah lama dipecat dari keanggotaan maupun kepengurusan LSM Lembaga Komunikasi Pengawas Korupsi (L-KPK).

Pasalnya dinilai kerap melakukan pelanggaran aturan lembaga.

"Kedua oknum yang di OTT di Lotim Itu, bukan anggota L-KPK, karena keduanya sudah lama dipecat dari keanggotaan L KPK," Syahril, Wakil Direktur Dewan Teriorial LSM L-KPK yang juga mejabat Kepala  Desa Jeringo Lombok Barat, Rabu.

Baca juga: Peras pengurus Gapoktan di Lotim, dua oknum LSM KPK terjaring operasi tangkap tangan

Kedua oknum ini telah di diberhentikan secara tidak hormat, sebutnya.

Disebutkan Syahril, oknum yang mengaku anggota L-KPK NTB atas nama Sahudin warga lingkungan Made Praya Tengah, sudah dipecat sejak satu tahun lalu, sedangkan HM Tahirudin  warga Suralaga Lotim dipecat sebulan lalu, karena melanggar aturan lembaga.

Terhadap ulah dua oknum yang mengatasnamakan LSM L-KPK yang tertangkap OTT ini,  Wakil Direktur dewan teritorial L-KPK NTB mengecam keras perbuatannya itu.

Bahkan dirinya pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas kedua oknum tersebut, karena kedua oknum itu dinilai telah merusak citra LSM terkhusus KPK yang selama ini diklaim menjadi mitra kepolisian dalam memberantas korupsi di NTB.

"Kami meminta dan mengimbau masyarakat untuk tidak cepat percaya oleh siapapun yang mengatasnamakan diri KPK, apalagi dengan meminta sesuatu untuk kepentingan pribadi," katanya.