Mataram (ANTARA) - Jenazah M (34), laki-laki positif COVID-19 asal Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dijemput paksa oleh keluarga dan warganya, Senin pagi di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kota Mataram.
Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram, dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka yang datang untuk menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19, dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.
Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan, dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.
"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," katanya.
Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.
"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.
Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.
"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.
Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.
Dewi mengatakan, pasien dengan inisial M ini masuk ke RSUD Kota Mataram pada tanggal 25 Juli 2020, pukul 14.09 Wita, dengan penyakit penyerta gagal ginjal.
"Kondisi M sudah memburuk, jadi diambilkan swab dan 2 jam kemudian keluar hasil positif kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.
Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.
Berita Terkait
RSUD Mataram siagakan tim PSC patroli saat kegiatan Lebaran Topat
Rabu, 17 April 2024 17:21
Kunjungan pasien di RSUD Mataram naik 30 persen
Selasa, 16 April 2024 16:52
RSUD Mataram siagakan tim PSC di posko Lebaran
Jumat, 5 April 2024 15:43
RSUD Mataram optimalkan 24 jam layanan IGD saat libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 15:42
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Pegawai non-ASN di RSUD Mataram dapat THR
Kamis, 21 Maret 2024 15:50
RSUD Mataram siap uji coba layanan bayi tabung
Kamis, 21 Maret 2024 15:47
RSUD Mataram sebut awal Ramadhan kunjungan pasien naik 25 persen
Rabu, 13 Maret 2024 16:19