APBD-P 2020 NTB difokuskan untuk bidang kesehatan dan ekonomi kreatif

id APBD Perubahan,NTB,COVID-19

APBD-P 2020 NTB difokuskan untuk bidang kesehatan dan ekonomi kreatif

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat menyetujui pengesahklan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2020 yang memfokuskan kepada bidang kesehatan, sosial dan ekonomi kreatif di masa pandemi COVID-19.

"Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan realokasi anggaran di masa pandemi COVID-19 yang difokuskan pada bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19, bidang ekonomi dalam ketahanan pangan, akses layanan sosial dasar untuk masyarakat miskin, perempuan serta anak-anak selama masa pandemi serta ekonomi kreatif," kata Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah, dalam rapat paripurna penetapan Perda APBD Perubahan di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi NTB, Mataram, Jumat.

Wagub NTB mengatakan perubahan APBD 2020 ini adalah untuk merespon dinamika yang terjadi. Harapannya, Perda APBD Perubahan menjadi APBD yang aspiratif, efektif, responsif dan mendatangkan manfaat besar bagi pembangunan NTB.

"DPRD dan eksekutif memiliki komitmen dan semangat yang sama agar APBD dan kebijakan pembangunan memiliki kinerja yang makin baik," ujarnya.

Menurut Wagub, dari total anggaran sebesar Rp623 miliar lebih tersebut, penanganan COVID-19 yang dialokasikan pada pos Belanja Tidak Terduga (Belanja Tidak Langsung) sebesar Rp302,98 miliar lebih, yang dipergunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat sebesar Rp170,48 miliar lebih, dengan realisasi sampai saat ini sebesar Rp79,28 miliar lebih.

Penanganan dampak ekonomi sebesar Rp1,8 miliar, dengan realisasi sampai saat ini sebesar Rp800 juta dan Penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS gemilang) sebesar Rp130,70 miliar lebih, dengan realisasi sampai saat ini sebesar Rp123,83 miliar lebih.

"Sisa anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19 sebesar 99,05 milyar rupiah lebih. Sedangkan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 pada pos Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah (BL-OPD) sebesar Rp623 miliar lebih," jelasnya.

Dana tersebut, kata Wagub, diarahkan penggunaannya untuk perlindungan dan penanganan kesehatan masyarakat, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi pelaku UMKM/IKM dan pemberian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS Gemilang), yang sekaligus memberikan dukungan langsung terhadap Penanganan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara beberapa komponen APBD yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan berturut turut, target pendapatan dalam APBD Perubahan berkurang Rp338,6 miliar dari Rp5,33 triliun dan APBD murni sebesar Rp5,63 triliun. Belanja daerah dalam anggaran perubahan yang direncanakan sebesar Rp5,39 triliun berkurang Rp300,25 miliar dari target APBD murni sebesar Rp5,71 triliun.

Belanja tidak langsung bertambah 141,52 miliar dari APBD perubahan sebesar 3,31 triliun dan APBD murni sebesar Rp3,71 triliun. Belanja langsung dalam APBD perubahan sebesar Rp2,07 triliun berkurang Rp461,78 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,53 triliun.

"Adapun pembiayaan daerah mengalami peningkatan dari Rp63,58 miliar sebesar Rp8,28 miliar dari APBD murni sebesar Rp55,3 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD murni sebesar Rp10,1 triliun, penambahannya tidak dianggarkan pada APBD perubahan.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Hasbullah Muis mengakui postur anggaran perubahan sesuai refocusing dan alokasi dampak pandemi. Ia menyebut sedikitnya tiga bidang yakni kesehatan, ekonomi kreatif dan jaring pengaman sosial mendapatkan porsi alokasi utama.

Namun, kata dia, Banggar mengingatkan peningkatan belanja tidak langsung dan biaya tak terduga terus diawasi dan transparan. Begitupula dalam usaha meningkatkan ekonomi lokal. Adapun penundaan implementasi perda peningkatan jalan, anggaran Pokir dan program OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi beban APBD tahun berikutnya.

"Tahun ini adalah dimulainya pelaksanaan RPJMD 2018 - 2023. Perda ini sebagai landasan hukum pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah provinsi," jelas Hasbullah.