Plt Bupati Lombok Utara sampaikan nota keuangan RAPBD perubahan 2020

id Plt Bupati,Lombok Utara,RAPBD Perubahan

Plt Bupati Lombok Utara sampaikan nota keuangan RAPBD perubahan 2020

Plt Bupati Lombok Utara, H Sarifudin. (Foto Humaspro KLU)

Mataram (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lombok Utara, H Sarifudin menyampaikan nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun 2020 dalam sidang paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2020, di Aula Paripurna DPRD setempat, Senin (28/9).

Hadir pula Pjs Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), H Raden Nurjati, unsur TNI/Polri, para staf ahli bupati, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, beserta tamu undangan lainnya.

Sidang paripurna dipimpin H Burhan M Nur, didampingi Ketua DPRD Nasrudin, dan Wakil Ketua II Mariadi.

Disampaikannya, acara pokok rapat paripurna adalah penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran  2020. Sebagai tindak lanjut kesinambungan terhadap nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan tahun 2020 pada rapat paripurna sebelumnya.

Plt Bupati Lombok Utara, H Sarifudin, menjelaskan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun 2020, dalam perencanaan sebelumnya bahwa Pemkab Lombok Utara tahun ini, di samping harus melaksanakan program-program prioritas, juga berkonsentrasi melaksanakan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak gempa bumi tahun 2018.

Tujuan yang hendak dicapai yaitu dapat terpenuhi seluruh target dan capaian dari sasaran utama normalisasi atau berjalannya semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat secara wajar.

Dalam perjalanan APBD 2020, kata dia, sejak triwulan pertama realisasi anggaran, Pemkab Lombok Utara melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundangan. Sejalan dengan antisipasi mewabahnya corona virus desease 2019 (COVID-19).

Di antaranya menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan COVID-19, pengamanan daya beli masyarakat, dan perekonomian nasional.

Keputusan bersama tersebut membuat pemerintah daerah melakukan refocusing belanja dengan alokasi belanja penanganan COVID-19 yang diarahkan semata-mata penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

"Meski demikian, dengan anggaran pendapatan yang relatif terbatas, kita tetap optimis melaksanakan prioritas dan kebijakan anggaran belanja untuk membiayai program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan guna meningkatkan pembangunan dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat Lombok Utara," katanya.

Plt Bupati Lombok Utara yang juga Wakil Bupati itu, menambahkan mengacu sisi pendapatan daerah, Pemkab Lombok Utara berupaya meningkatkan pendapatan dengan menerapkan strategi yang berorientasi target, mempertimbangan kondisi daerah pascabencana alam dan dalam masa tanggap bencana non-alam virus corona, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti perkiraan target pendapatan yang terukur secara rasional agar dapat dicapai setiap sumber pendapatan, baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kemudian, realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir tahun 2019. Berikutnya penyesuaian dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat, serta memperhatikan target pendapatan serta pengelolaan BLUD rumah sakit dan puskesmas.

"Berangkat dari perubahan RPJMD tahun 2016-2021, telah diubah berdasarkan Peraturan Daerah KLU  Nomor 5 tahun 2019, rencana kerja pembangunan daerah tahun anggaran 2020 harus selaras dengan prioritas nasional dan prioritas provinsi," ujarnya.

Sementara belanja Pemkab Lombok Utara tahun 2020 untuk mendukung beberapa hal seperti percepatan pembangunan ketangguhan terhadap bencana dan mempertahankan daya dukung lingkungan. Kemudian, percepatan pemulihan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat pasca bencana.
 
Disampaikannya pula, garis besar rencana perubahan APBD tahun 2020 berdasarkan kebijakan umum perubahan APBD dan KUA PPAS yang telah disepakati, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan.

Adapun rincian perubahan yang semula dianggarkan sebesar  Rp1,41 triliun mengalami penurunan sebesar Rp179 miliar lebih. Penurunan tersebut disebabkan berkurangnya pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daearah, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.  

"Adapun estimasi perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2020 terdiri dari pendapatan asli daerah yang awalnya ditargetkan sebesar Rp220 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar  Rp116 miliar lebih," ucapnya pula.

Sedangkan dana perimbangan yang semula dianggarkan sebesar  Rp637,47 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp73,73 miliar lebih atau sebesar 11,57 persen. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan sebesar Rp183,58 miliar lebih, bertambah sebesar Rp5,64 miliar dari anggaran sebelumnya atau bertambah sebesar 3,08 persen.

Belanja daerah KLU tahun 2020 telah diarahkan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan pada aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial pelayanan kepada masyarakat serta perlindungan terhadap risiko bencana.

"Adapun gambaran umum rencana perubahan belanja daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2020 sebesar Rp892,56 miliar lebih, secara komulatif terdapat penurunan rencana belanja daerah sebesar 17,18 persen dari anggaran sebelumnya," jelas Sarifudin.

Terkait dengan anggaran pembiayaan pada dasarnya adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar  Rp46,77 miliar lebih, berubah menjadi Rp35,73 miliar lebih sesuai dengan silpa tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan semula Rp10 miliar berubah menjadi sebesar  Rp5 miliar.

"Saya berharap rancangan perubahan APBD ini dapat segera dibahas dan disetujui mengingat faktor waktu yang terbatas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 179, pengambilan keputusan bersama terkait rancangan perda tentang perubahan APBD hendaknya dapat laksanakan paling lambat tanggal 30 September 2020," ungkapnya.

Dengan telah disampaikannya penjelasan oleh Plt Bupati terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2020, maka rangkaian acara paripurna dewan selesai. Dilanjutkan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2020.