RSUD Mataram segera koordinasikan hasil tes cepat COVID-19 bagi anggota KPPS

id tes,KPPS,mataram

RSUD Mataram segera koordinasikan hasil tes cepat COVID-19 bagi anggota KPPS

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera mengkoordinasikan kegiatan tes cepat atau tes usap COVID-19, kepada 6.525 orang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kota Mataram 2020.

"Kegitan itu akan kita diskusikan terlebih dahulu terkait dengan regulasi serta lainnya karena jumlahnya yang banyak agar tidak menyalahi aturan dan kegiatan tes cepat COVID-19 bagi anggota KPPS bisa dilaksanakan maksimal," kata Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra di Mataram, Rabu.

Pada prinsipnya, pihaknya siap mendukung pelaksanaan baik tes cepat maupun tes usap (swab) COVID-19, tetapi karena jumlahnya mencapai ribuan maka dibutuhkan alat yang cukup besar, serta petugas kesehatan yang memadai.

Namun demikian, katanya, sejauh ini pelayanan di RSUD Kota Mataram masih fokus kepada kegiatan tes usap dengan menggunakan alat pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction)

"Sementara, untuk tes cepat kita arahkan ke puskesmas. Kalau ada yang reaktif dua kali, barulah bisa kita tangani melalui tes usap," katanya.

Karena itulah, lanjutnya, kegiatan pemeriksaan tes cepat COVID-19 terhadap anggota KPPS ini perlu dilakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait agar bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Misalnya, KPU mengadakan alat-alat tes cepat COVID-19 yang dibutuhkan kemudian keberja sama dengan puskesmas untuk melakukan pemeriksaan dengan puskesmas.

"Tapi ingat, kita jangan sampai asal melaksanakan. Namun ternyata, menyalahi aturan meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usaman Hadi sebelumnya mengatakan, untuk pemeriksaan tes cepat bagi anggota KPPS yang jumlahnya 6.000 lebih tidak dapat dilakukan di puskesmas.

"Kita tidak punya alat sebanyak yang dibutuhkan. Alat tes cepat COVID-19, yang kami anggarankan hanya untuk kebutuhan masyarakat," katanya.

Sedangkan terkait dengan biaya, katanya, dalam regulasinya menyebutkan pelayanan di puskesmas gratis sehingga tidak boleh dilakukan penarikan biaya dalam semua proses pemeriksaan bagi warga Kota Mataram.

"Kalau di RSUD bisa dilakukan, sebab mereka boleh menarik biaya karena sudah berbentuk BLUD," ujarnya.