Jaksa mengantongi hasil ahli konstruksi terkait proyek RSUD Lombok Utara

id rsud lombok utara,pembangunan igd,ruang icu,proyek pembangunan,temuan ahli,spesifikasi bangunan

Jaksa mengantongi hasil ahli konstruksi terkait proyek RSUD Lombok Utara

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengantongi hasil telaah tim ahli konstruksi dari Universitas Mataram terkait proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengungkapkan hasil telaah tim ahli konstruksi menyatakan pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.

"Jadi sekarang kekurangan itu (bangunan tidak sesuai spesifikasi perencanaan) sedang dihitung. Nanti kami lihat berapa selisihnya, apakah ada kerugian negara atau tidak," kata Dedi.

Selain temuan tersebut, pihak kejaksaan juga mengetahui bahwa kedua proyek dikerjakan dalam anggaran berbeda.

Dalam rinciannya, proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.

Sementara untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.

Namun dalam progres pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. Sementara proyek ruang ICU pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.

"Jadi kalau yang IGD kita lihatnya (penghitungan kerugian) dari rentang waktu pekerjaan, mulai awal sampai diputus kontrak," ujarnya.

Terkait dengan pekerjaan ini, Inspektur Lombok Utara Zulfadli saat ditemui di Mataram pekan lalu menerangkan, pejabat pembuat komitmen proyek sebelumnya sempat meminta pendampingan di tahun 2019 lalu.

"Tapi mintanya pas proyek mau selesai. Pas ada masalah baru minta pendampingan. Ya kami tidak ikut-ikutan," kata Zulfadli.

Sementara, Direktur RSUD Lombok Utara dr H Syamsul Hidayat mengklaim bahwa proyek IGD yang diputus kontraknya akan kembali dilanjutkan pada tahun 2021. Alasannya, anggaran pembangunan sudah masuk dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Sedangkan kabar untuk ruang ICU, sudah dapat difungsikan. Tiga ruangan sudah terisi lengkap dengan pemasangan alat kesehatannya.