Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, merampungkan berkas dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode tahun 2017-2019.
"Karena sudah rampung, jadi berkasnya sekarang sedang diteliti jaksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat.
Upaya lain untuk mempercepat penanganannya, pihak kejaksaan kini sedang menyusun berkas dakwaan.
"Nanti kalau sudah berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan langsung laksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum) biar segera disidangkan," ucap dia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pejabat UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok yang berperan sebagai kepala dan bendahara, berinisial AF dan IJK, sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, keduanya diduga menggunakan dana yang seharusnya disetorkan ke negara untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara mencapai Rp400 juta. Penyidik menetapkan nominal tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.
Karena itu, AF dan IJK dalam berkasnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Volume sampah di Mataram meningkat hingga 2 ton selama musim haji
Kamis, 16 Mei 2024 16:07
Jamaah calon haji kloter I Embarkasi Lombok NTB erangkat ke Arab Saudi
Minggu, 12 Mei 2024 15:15
Calon jamaah haji Kloter I Embarkasi Lombok mulai memasuki Asrama Haji
Sabtu, 11 Mei 2024 14:09
DLH siapkan karung sampah bagi PKL di Asrama Haji Mataram
Selasa, 7 Mei 2024 16:32
PKL di Asrama Haji Mataram tak dibatasi selama pemberangkatan
Senin, 6 Mei 2024 15:28
Mataram siapkan 20 bus antar jamaah calon haji ke asrama
Selasa, 30 April 2024 10:17
Jaksa tunggu iktikad koruptor asrama haji penuhi panggilan
Kamis, 14 Desember 2023 17:28
Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji
Rabu, 11 Oktober 2023 18:17