23 aparat Pemkot Mataram terindikasi berpolitik praktis

id politik,praktis,mataram

23 aparat Pemkot Mataram terindikasi berpolitik praktis

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram Hasan Basri. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 23 orang aparat Pemerintah Kota Mataram, terindikasi melakukan politik praktis selama pelaksanaan kampanye Pilkada Tahun 2020.

"Dari 23 orang itu, tercatat 11 orang berstatus ASN (aparatur sipil negara), 10 orang menjabat kepala lingkungan dan 2 orang berstatus pegawai tidak tetap (PTT)," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan, terhadap semua aparat Pemkot Mataram yang terindikasi melakukan politik praktis tersebut sudah undang dan dilakukan klarifikasi sebagai dasar pengiriman rekomendasi sesuai dengan tingkatannya.

Untuk ASN, katanya, rekomendasi pelanggaran telah dilayangkan ke Komisi ASN (KASN) dan dari 11 orang ASN tersebut, 6 orang masih dalam proses. "Pemberian sanksi terhadap ASN ini tergantung dari rekomendasi KASN, kewenangan kami sebatas memberikan rekomendasi," katanya.

Sementara terhadap 10 orang kepala lingkungan dan 2 PTT, rekomendasi diserahkan ke Wali Kota Mataram. Mereka dikenakan sanksi administrasi peraturan perundang undangan lainnya yang menyatakan mereka tidak boleh berpolitik praktis.

"Sama seperti ASN, pemberian sanksi menjadi kewenangan penuh kepala daerah, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi," katanya lagi.

Menurutnya, 10 kepala lingkungan tersebut dianggap melakukan politik praktis karena memfasilitasi kandidat saat melakukan kampanye di wilayahnya, bahkan kepala lingkungan bersangkutan menggunakan baju dengan atribut dari pasangan calon bersangkutan.

"Kalau hanya menghadiri undangan karena acara itu ada di wilayahnya sah-sah saja. Ini mereka memfasilitasi bahkan menggunakan atribut paslon," katanya.

Lebih jauh menyinggung tentang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye, Hasan menyebutkan, pelanggaran rata-rata dilakukan keempat kandidat tapi didominasi oleh paslon nomor urut satu yakni pasangan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman atau Harum yang merupakan calon petahana.

"Tapi, kita bersyukur ketika sudah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, semua paslon saat mentaati regulasi yang ada. Karenanya, tingkat pelanggaran paslon selama kampanye relatif sedikit yakni hanya 10 kasus," katanya.

Selain itu, terjadi satu kasus tindak pidana yang dilakukan pasangan nomor urut tiga yakni H Lalu Makmur Said dan H Badrut Taman Ahda atau MUDA, karena "curi start" pemasangan iklan di media massa yang harusnya dimulai tanggal 22 November 2020.

"Tetapi itu sudah dibahas dan diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan selai Bawaslu juga dari unsur kepolisian dan jaksa," katanya menambahkan.