Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengoptimalkan program kerja Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020, sesuai dengan protokol COVID-19, kendati pelaksanaannya tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kepala BNNK Mataram Ivanto Aritonang di Mataram, Selasa, mengakui pandemi COVID-19, menjadi kendala dalam pelaksanaan sejumlah program P4GN, sehingga sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada awal tahun digeser atau disesuaikan setelah kondisi pandemi COVID-19 di daerah ini melandai.
"Bahkan kegiatan operasi gabungan yang rencananya sudah kita susun, batal karena COVID-19. Kalau kita lakukan, bisa dikatakan melanggar protokol COVID-19 karena bergerombol," katanya.
Namun demikian, lanjut Ivanto, untuk kegiatan-kegiatan sosialisasi, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat diperbanyak melalui media-media sosial milik BNNK Mataram, serta dilakukan secara virtual untuk memenuhi ketinggalan kegiatan di awal tahun.
"Dengan demikian, semua program kegiatan bisa terserap karena kita melaksanakan program P4GN setelah situasi dianggap landai dan tetap berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 sehingga pelaksanaan aman," katanya.
Aman yang dimaksudkanya adalah, pelaksanaan kegiatan P4GN melalui sosialisasi, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan sesuai protokol COVID-19.
"Penegakan protokol COVID-19 kita wajibkan dalam setiap kegiatan, baik untuk peserta maupun petugas kami dengan disiplin menerapkan 3M (mesker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Sementara menyinggung tentang program tahun 2021, Ivanto mengatakan, BNNK Mataram telah menyusun rencana untuk melaksanakan program P4GN lebih maksimal, termasuk melihat optimalisasi penerapan Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2020 tentang Narkotika dan pembentukan Peraturan Wali (Perwal) Kota Mataram.
"Tapi kembali lagi, kita akan melihat situasi perkembangan COVID-19 ke depan, agar kegiatan bisa dilaksanakan tepat waktu, sesuai sasaran dan mencapai target," katanya.
Dengan adanya perda tersebut, maka seluruh pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait ikut terlibat melaksanakan program P4GN sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain itu, ada sanksi yang jelas apabila ditemukan ada pemakai penyalahgunaan narkotika disatu tempat seperti di "game online", tempat hiburan dan lainnya. Pasalnya, selama ini jika ada temuan kasus tersebut yang ditindak hanya pemakainya.
"Tapi dengan adanya perda ini akan ditindak juga pemiliknya usaha 'game online', tempat hiburan atau lainnya akan disanksi juga sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ada," katanya.
Berita Terkait
Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
Rabu, 18 Desember 2024 6:06
Indonesia-GCC berpeluang jalin kerja sama maritim
Rabu, 18 Desember 2024 5:37
Menko Polkam membahas kerja sama stabilitas keamanan dengan AS
Selasa, 17 Desember 2024 19:57
Mensos pimpin kerja bakti perkuat kesetiakawanan sosial
Selasa, 17 Desember 2024 5:31
KIT Batang diharapkan buka 4.000 lapangan kerja
Selasa, 17 Desember 2024 5:19
Pemerintah Malaysia, Thailand perkuat perbatasan perangi kejahatan transnasional
Selasa, 17 Desember 2024 5:18
LPDUK menggandeng lima mitra untuk majukan industri olahraga
Selasa, 17 Desember 2024 5:02
Sumbawa Timur Mining meraih penghargaan IABC dukung pekerja perempuan
Senin, 16 Desember 2024 6:44