Beijing (ANTARA) - Aktivis Hong Kong Tony Chung divonis hukuman penjara selama empat bulan atas pelecehan bendera nasional China dan mengadakan pertemuan secara ilegal.
Pengadilan setempat, Selasa (29/12), dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional China pada aksi Mei.
Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional, demikian putusan pengadilan.
Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat.
Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan oleh tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal.
Dengan demikian, maka terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan, demikian sejumlah media China yang dirangkum ANTARA di Beijing.
Berita Terkait
Lebih dari 50 aktivis pro demokrasi Hong Kong ditangkap
Rabu, 6 Januari 2021 16:14
Mengajarkan kemerdekaan Hong Kong, guru SD dipecat
Rabu, 7 Oktober 2020 7:55
Seorang kolumnis ditangkap polisi, tabloid Apple Daily berhenti terbit
Kamis, 24 Juni 2021 12:09
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01