UU SISTEM PENYULUHAN DIHARAPKAN MAMPU TINGKATKAN NILAI TUKAR PETANI

id

     Mataram, 6/3 - Para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16/2006 tentang Sistem Penyluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan nilai tukar petani.   
     Para penyuluh tersebut diharapkan bisa memberdayakan petani dan meningkatkan produksi dan pendapatan petani, kata Kepala Badan Koordinasi Penyuluh NTB, Dr H Mashur, di Mataram, Jumat.
     Keluarnya UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menjadi dasar hukum kuat bagi keberlanjutan tenaga penyuluh.
     Apalagi, keberadaan penyuluh, khususnya di NTB, juga telah diwadahi dengan adanya Badan Koordinasi Penyluh (Bakorluh) Porvinsi NTB yang dipayungi dengan Pergub Nomor 10/2008.
    Mashur yang mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura NTB ini menyatakan, dengan keluarnya UU tentang penyuluh ini diharapkan pembentukan Bakorluh juga bisa diadakan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga ke tingkat pedesaan.
     Di NTB, dari 9 kabupaten/kota baru kabupaten Lombok Tengah saja yang sudah terbentuk.
     Mashur berharap jika di kabupaten/kota membentuk lembaga khusus (Bakroluh), tidak bergabung dengan ketahanan pangan, karena terkait dengan ketersediaan anggaran bagi lembaga ini yang sudah disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
    “Pada prinsipnya pemerintah pusat siap menyuplai anggaran ke daerah jika wadah lembaga penyuluh ini sudah terbentuk di daerah. Jika belum dibentuk, maka pemerintah pusat tidak akan menyiapkan anggarannya seperti yang diperuntukkan bagi Bakorluh NTB dan Bakorluh Lombok Tengah. Sebab kita juga di Bakorluh propinsi ini siap sebagai advokasi bagi upaya terbentuknya Bakorluh di kabupaten/kota se NTB,” ujarnya.
    Lebih lanjut Mashur mengemukakan, jika sistem penyuluhan sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka upaya peningkatan produksi dan pendapatan petani diyakini akan meningkat.
   "Sesuatu yang mustahil kan, jika paket teknologi produksi pertanian yang ingin dikembangkan pemerintah, tanpa ada penyuluhnya. Tentu hasilnya tak maksimal,” kata Mashur.
    Kedepan, lanjutnya, para penyuluh, baik penyuluh PNS, penyuluh swadaya bahkan penyuluh swasta akan diupayakan pembinaannya dari pemerintah.
    Selain itu, upaya lain dari kegiatan penyuluhan pertanian ini adalah adanya gerakan Farmer Manage Activity (FMA) melalui wadah kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
    "Katakan di satu desa komoditi unggulan pertaniannya jagung atau kacang, maka komoditi ini harus dikembangkan lebih baik dan petani bisa bermitra dengan pengusaha," ujarnya.
    Jadi petani dalam aktivitas usaha taninya harus berorientasi bisnis. Petani harus bisa termotivasi untuk bisa merubah pola pikirnya dari pola produksi, petani yang berwawasan agribisnis yang bisa meningkatkan pendapatannya, demikian Mashur. (Hernawardi/Pranata Humas Pemkab Lombok Barat)