Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) meminta para pihak terkait untuk melakukan percepatan penyediaan infrastruktur penunjang ekspor, sehingga komoditas bisa langsung diekspor ke negara tujuan menggunakan surat keterangan asal (SKA) dari daerah produksi.
"Kami sudah meminta melalui rapat beberapa kali dengan pihak Karantina, Bea Cukai, Pelindo, dan institusi lainnya yang masuk dalam ekosistem logistik nasional, agar bagaimana NTB diperhatikan," kata Kepala Dinas Perdagangan NTB H Fathurrahman, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan masih ada produk-produk NTB yang harus diekspor menggunakan SKA daerah lain, seperti Bali, dan Surabaya (Jawa Timur). Sebab, pelaku usaha di daerah itu yang memiliki jaringan dengan pembeli dari luar negeri, di samping daerahnya memiliki fasilitas pelabuhan dan bandara yang langsung ke negara tujuan ekspor.
Fathurrahman menambahkan, persoalan SKA itu menjadi sesuatu yang terus dikawal. Tapi, pada prinsipnya adalah bagaimana produk NTB bisa dipasarkan ke luar negeri, meskipun harus melalui provinsi lain untuk saat ini.
"Kami berharap tidak ada persoalan dengan itu, tetapi tetap kami kawal terkait hal-hal yang mengarah ke SKA, agar produk yang dikirim ke luar negeri tetap atas nama NTB," ujarnya.
Menurut dia, pentingnya penerbitan SKA dari daerah asal barang, agar setiap produk yang diperdagangkan ke luar negeri tercatat dengan baik, sehingga bisa menjadi bahan bagi dinas terkait untuk melakukan pengembangan secara masif demi memenuhi kebutuhan pasar.
Keuntungan lainnya adalah produk asli dari NTB yang digunakan oleh suatu negara tetap dikenal dan tidak mudah diakui oleh daerah lain.
"Kalau SKA dari daerah lain bisa diakui sebagai produk daerah lain dan ciri khasnya bisa hilang. Itu yang kita jaga," ujar Fathurrahman.
Ia menyebutkan jumlah produk NTB yang dikirim keluar negeri menggunakan SKA yang dikeluarkan Dinas Perdagangan NTB sekitar 20 jenis, sebagian besar adalah produk kerajinan. Ada juga komoditas perkebunan, seperti kopi dan vanili.
Pihaknya terus berupaya agar para pelaku usaha di NTB bisa menjadi eksportir, sehingga SKA diterbitkan di dalam daerah. Upaya yang dilakukan adalah dengan cara membuka ruang konsultasi bagi seluruh pelaku usaha.
Dinas Perdagangan NTB juga mempermudah sistem pelayanan pembuatan SKA dan memfasilitasi dengan Karantina dan Bea Cukai untuk pengurusan administrasi barang yang akan diekspor.
"Kami juga turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat terkait keuntungan membuat SKA di daerah. Selama ini, bayangan mereka rumit mengurus SKA karena diurus oleh mitra pembelinya," kata Fathurrahman pula.
Berita Terkait
Harga beras naik, Disperindag minta warga Lombok Tengah tak panik
Sabtu, 5 Oktober 2024 10:59
Disperindag dukung ekositem digital UMKM naik kelas di NTB
Rabu, 4 September 2024 18:49
Promosikan komoditas unggulan, Dinas Perdagangan NTB gelar pasar lelang kopi
Selasa, 20 Agustus 2024 21:27
Pemprov NTB: Penyesuaian HPP jagung jadi Rp5.000 kemungkinan berat
Jumat, 26 April 2024 13:02
NTB ekspor manggis dan rambutan ke Dubai
Minggu, 22 Januari 2023 1:44
NTB menyiapkan 12 spot UMKM sambut MotoGP Mandalika
Selasa, 8 Februari 2022 17:01
Disdag NTB mengawasi penjualan minyak goreng bersubsidi di pasar modern
Kamis, 20 Januari 2022 8:38
NTB menggairahkan perekonomian dengan pasar lelang komoditas agro
Jumat, 18 Juni 2021 13:51