Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta aparat hukum bisa memberikan hukuman berat kepada tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya.
"Saya mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Kamis.
Baca juga: Eks anggota DPRD NTB tersangka asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kasus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA berusia 65 tahun, yang diamankan pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya dari istri kedua.
Dalam hal ini, katanya, DP3A Mataram akan memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang saat ini sedang menangani kasus tersebut, serta dengan pihak sekolah sebab korban masih tercatat menjadi siswa disalah satu SMA Negeri Mataram.
"Selain itu, perlu dilakukan pendampingan dari psikolog untuk memotivasi dan menguatkan anak agar bisa kembali ke kehidupan normal meskipun berat. Jangan sampai anak ini down, dan bunuh diri," katanya.
Baca juga: Eks anggota DPRD NTB sangkal berbuat asusila terhadap anak kandung
Menurutnya, kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh orang tuanya dipicu banyak faktor. Bisa karena ekonomi, karakter orang tua, pendalaman tentang agama dan faktor lainnya.
"Kalau dalam kasus ini, bisa jadi karena karakter sebab untuk pemicu ekonomi bisa dikatakan sangat mapan," katanya.
Untuk faktor ekonomi, kata Dewi, terjadi ketika rumah dibangun tidak selayaknya atau rumah mereka tidak memiliki sekat. "Jadi setiap saat melihat aktivitas pribadi anak-anak, dan lama-lama muncul pikiran negatif," katanya.
Lebih jauh, Dewi mengatakan, dengan adanya kasus ini, maka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram menjadi 5 kasus.
"Selama Januari 2021, kami menangani empat kasus perempuan dan anak berupa kasus perebutan hak asuh anak dan pencabulan. Di tambah kasus ini (anak yang diduga dicabuli ayah kandungnya-red)," katanya.
Baca juga: Mantan anggota DPRD NTB diduga cabuli anak kandungnya jadi tersangka
Baca juga: Diduga cabuli anak kandungnya yang baru gadis, mantan anggota DPRD NTB diamankan polisi
Berita Terkait
Tega! seorang ayah di Lotim cabuli anak kandung
Senin, 30 Oktober 2023 13:24
Ayah di Lombok Barat cabuli anak kandung masih jalani perawatan medis
Senin, 17 Juli 2023 17:05
Detik-detik, ayah cabuli anak kandung di Lombok Barat dihajar warga
Senin, 17 Juli 2023 8:09
Bejat! Seorang ayah di Lombok Utara cabuli anak kandung berkali-kali
Rabu, 5 April 2023 4:02
Istri bekerja di Malaysia, seorang ayah di Dompu rudapaksa anak kandung
Jumat, 25 November 2022 13:10
Tega! seorang ayah di Mataram cabuli anak kandung sendiri
Selasa, 27 September 2022 18:30
Ini wajah ayah cabuli anak kandungnya di Dompu
Senin, 22 Agustus 2022 7:33
Istri jadi TKW, ayah cabuli dua anak kandung berakhir 19 tahun penjara
Senin, 25 Juli 2022 17:49