Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang bapak berinisial AF (30) yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin, mengatakan, motif AF melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu untuk memeras istri-nya yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.
"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istri-nya yang bekerja di Singapura," kata Heri.
Modusnya, kata dia, dengan mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ke istri-nya.
"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.
Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial. Biang kerok-nya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akun facebook pribadinya.
"Jadi sempat diviralkan di facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," kata dia.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri.
Berita Terkait
KemenPPPA dampingi anak korban penganiayaan ibu
Jumat, 15 November 2024 4:13
Polres Badung-Bali tetapkan pasutri aniaya anak jadi tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 5:34
KemenPPPA koordinasi pantau penanganan penganiayaan pelajar MA
Kamis, 17 Oktober 2024 7:05
PPI Dunia prihatin kekerasan terhadap anak di daycare
Jumat, 2 Agustus 2024 5:12
LPA Mataram dampingi saksi anak kasus penganiayaan santriwati Ponpes Al-Aziziyah
Senin, 8 Juli 2024 17:36
Ada anak lain korban dugaan penganiayaan oknum aparat di Sumbar
Selasa, 25 Juni 2024 5:47
Penting didik anak mampu ceritakan pengalaman dan emosinya
Selasa, 2 April 2024 5:12
KPAI kutuk penganiayaan oknum pengasuh terhadap anak
Selasa, 2 April 2024 4:40