Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penyidikan terhadap berbagai kegiatan perusakan terumbu karang guna melindungi kepentingan nelayan kecil dan kelestarian sumber daya sektor kelautan dan perikanan.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyatakan, langkah penegakan hukum itu diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.
KKP juga sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
Ia mengemukakan penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk terumbu karang.
“Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar Antam Novambar.
Antam menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Bualawah yang mengamankan para pelaku pada 8 Februari 2021.
Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun), dan S (27 tahun).
"Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat oleh Pokwasmas. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki," jelas Antam.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan tiga karang hidup dan beberapa ekor ikan.
Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dihubungi secara terpisah Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pemerintah daerah mengingat ada dugaan ketentuan peraturan daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan.
Berita Terkait
Korem 162/WB gelar parade bendera bawah laut di perairan Pulau Moyo Lombok
Sabtu, 17 Agustus 2024 21:12
Restorasi terumbu karang perairan Pemuteran Buleleng-Bali
Senin, 29 Juli 2024 20:11
Aktivis pertanyakan upaya pelestarian ekosistem laut di pesisir Mataram
Rabu, 19 Juni 2024 17:28
BKKPN siap berikan data temuan kerusakan laut di Gili Trawangan
Senin, 3 Juni 2024 13:06
KKP kembangkan adopsi karang lestarikan ekosistem terumbu karang
Rabu, 20 Maret 2024 17:18
Korem 162/WB tanam bibit terumbu karang di perairan Bima
Minggu, 21 Januari 2024 19:49
Pemulihan ekosistem terumbu karang Pulau Derawan
Kamis, 7 Desember 2023 7:14
Pembalap MotoGP bersih-bersih Pantai Kuta NTB dan menaman terumbu karang
Jumat, 13 Oktober 2023 7:54