Pelaku pembunuhan di Karang Pule Kota Mataram berhasil terungkap lewat "scientific crime investigation"

id kasus pembunuhan,polresta mataram,scientific crime investigation,penyidikan berbasis ilmiah

Pelaku pembunuhan di Karang Pule Kota Mataram berhasil terungkap lewat "scientific crime investigation"

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan) bersama anggotanya menunjukkan dua pelaku beserta barang bukti kasus pembunuhan di Karang Pule dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (24/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada akhir November 2020 di wilayah Karang Pule.

"Identitasnya berhasil terungkap oleh penyidik setelah 'scientific crime investigation' (penyidikan berbasis ilmiah) dijalankan bersama tim forensik dari Bareskrim Polri," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu.

Heri didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi persnya menjelaskan, terduga pelaku pembunuhan pria bernama Hayatul Ulum, warga Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, itu berjumlah dua orang.

"Pelakunya ada dua, pertama IL (35), warga Mapak Indah dan BR (34), warga Pande Besi," ujarnya.

Dari proses penyelidikan hingga terungkapnya peran kedua pelaku ini, polisi berhasil merangkai kronologis pembunuhan yang awalnya sempat viral di media sosial dengan kasus begal.

"Jadi kedua pelaku melakukan aksinya ketika korban melintas di Jalan Sultan kaharudin, tepatnya di depan Masjid Nurul A'la, Karang Pule," ucap dia.

Saat itu, jelas Heri, tepatnya pada Minggu dinihari, korban seorang diri sedang mengendarai kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam.

"Sampai depan masjid, kedua pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua merek Yamaha Nmax hitam tanpa plat, memepet kendaraan korban," katanya.

Korban yang curiga dengan aksi kedua pelaku, langsung turun dari kendaraan dan berupaya kabur. Korban sempat mengelabui kedua pelaku dengan bersembunyi di balik kendaraan roda empat yang berada di sekitar lokasi.

"Melihat reaksi korban, pelaku IL kemudian turun dari kendaraannya dan mengejar korban yang berlari ke arah temannya. Tapi belum sempat ditolong, pelaku IL lebih dulu menusuk dada korban dengan pisau belati. Jadi IL ini sebagai eksekutornya," ujar Heri.

Dengan kondisi sudah terkena luka tusuk di bagian dada, korban langsung dibawa kabur oleh temannya yang saat itu sedang berada di atas kendaraan.

"Korban dibonceng temannya ke arah timur, dibawa ke rumah sakit. Sedangkan kedua pelaku ini kabur ke arah berlawanan," ucapnya.

Dari kesaksian teman korban ini, kemudian polisi mulai berhasil mengungkap identitas kendaraan yang digunakan kedua pelaku. Hingga sekitar dua bulan lamanya, kata Heri, polisi berhasil temukan identitas kedua pelaku.

Aksi penggerebekkan pun dilakukan. Dari lokasi penangkapan IL, polisi menemukan pisau belati yang diduga digunakannya untuk menusuk korban hingga akhirnya dinyatakan tewas ketika sampai di rumah sakit.

"Jadi pada pisau yang diamankan anggota kami ini masih terdapat bercak darah yang menempel. Dari situ kemudian terungkap bahwa darah yang nempel di pisau belati itu cocok dengan DNA korban," ujarnya.

Terkait dengan motif penusukan yang berujung tewasnya Hayatul Ulum ini, Heri mengatakan bahwa pihaknya belum dapat kejelasan yang pasti.

"Motif penusukan ini belum kita temukan karena pelaku sampai detik ini tidak mengakui perbuatan dia," kata Heri.

Meskipun demikian, penyidik dikatakan Heri telah menemukan alat bukti kuat yang mengarahkan keduanya sebagai pelaku.

Karena perbuatannya, kini IL dan BR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.