Polres Lombok Utara ungkap empat kasus pencurian selama Februari

id Polres Lombok Utara,Empat Kasus Pencurian,Tim Puma Satreskrim

Polres Lombok Utara ungkap empat kasus pencurian selama Februari

Salah seorang tersangka pelaku pencurian (coret merah) diamankan di Mapolres Lombok Utara, NTB. (ANTARA/HO/Polres Lotara)

Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap empat kasus pencurian bernilai ratusan juta rupiah selama Februari 2021, di mana pelaku sebanyak tujuh orang.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriasyah, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, di Mataram, Kamis, menyebutkan empat dari tujuh pelaku berhasil ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron.

"Empat orang yang berhasil diamankan Tim Puma Satreskrim, dua di antaranya merupakan residivis," katanya.

Dari empat kasus yang diungkap, satu di antaranya pencurian kendaraan roda empat, dan satu lagi pencurian emas.

Kasus pertama yang berhasil diungkap, yakni pencurian kendaraan roda empat di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, pada 31 Agustus 2020, sekitar pukul 03.30 Wita.

Pelakunya berinisil ARP (46), seorang residivis pencurian dengan pemberataran (curat). Terduga pelaku beralamat di Gunung Talo, Desa Rarang Batas, Kecamatan Terara, Lombok Timur.

ARP melakukan pencurian kendaraan roda empat merek Mitsubishi L300 warna hitam, nomor rangka MK2LOTU39KJD22084, dan nomor mesin D456CT01184. Tindak pidana tersebut dilakukan bersama dua temannya yang sekarang masih buron, yakni AHY dan MN.

Kasus kedua yang berhasil diungkap, yakni pencurian emas yang terjadi di salah satu rumah warga di Dusun Gubuk Baru, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, pada 13 Januari 2021, sekitar pukul 07.00 Wita.

Pelakunya seseorang yang berinisial HM (37), beralamat di Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

HM berhasil mencuri emas dengan cara masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci, kemudian mengambil tiga set perhiasan emas yang ada di lemari. Saat itu korban sedang tidur.

Kasus ketiga adalah pencurian satu unit HP merek Redmi Note8 Pro warna hitam, di rumah seorang warga Dusun Gubuk Baru, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelakunya dua orang laki laki berinisal AHY dan TN. AHY adalah warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, yang  berhasil diringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, sedangkan TN masih buron.

Kasus ke empat juga masih terkait pencurian HP merek Oppo tipe A5S warna hitam. Pencurian itu terjadi di sebuah musola di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, pada 2 Januari 2021.

Pelaku diketahui seorang laki-laki berinisial SCI, yang beralamat di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. SCI merupakan residivis curat.             

SCI menjalankan aksinya saat korban sedang tidur di musolà  sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku masuk melalui pintu musola yang tidak terkunci, kemudian mengambil HP yang berada disamping korban yang tengah tidur.

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara melakukan pengejaran terhadap para pelaku kurang lebih satu bulan lamanya. Mereka mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah-pindah, antara Kabupaten Lombok Utara, dan Lombok Tengah.

Namun, pada 7 Februari 2021, tim berhasil mendapatkan informasi yang tepat dan menangkap pelaku yang tengah berada dirumah istrinya di Desa Marong, Lombok Tengah.

"Pelaku yang masih buron, kami pastikan tertangkap dalam waktu dekat. Identitas mereka sudah kami dapatkan," kata Anton.