Pemilik gudang tembakau maafkan empat emak-emak di persidangan PN Praya

id Emak-emak

Pemilik gudang tembakau maafkan empat emak-emak di persidangan PN Praya

Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Humas Kejari Lombok Tengah))

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Terdakwa Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Jumat (26/2). 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dukplik dari penuntut umum tersebut, pihak pelapor atau pemilik UD Mawar, H Swardi hadir langsung dan para terdakwa saling memaafkan yang disaksikan oleh Majelis Hakim. 

Pemilik UD Mawar, H Swardi mengatakan, bahwa dirinya telah meminta maaf kepada para terdakwa, dengan harapan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut atau mengurangi hukuman kepada para terdakwa. 

"Harapan saya bisa meringankan atau menghentikan perkara itu dengan kata maaf saya kepada para terdakwa," ujarnya kepada wartawan. 

Meskipun dirinya telah meminta maaf kepada terdakwa, semua yang menjadi keputusan itu diserahkan kapada majelis hakim. Selain telah memaaafkan para terdakwa, dirinya juga siap untuk berdamai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Semua kita serahkan kepada Majelis Hakim," katanya. 

Disinggung terkait dengan tuntutan warga yang ingin gudang tembakau tersebut ditutup, karena adanya dampak lingkungan bau yang menyengat. 

Kuasa Hukum UD Mawar mengatakan, bahwa yang perlu diketahui bahwa itu gudang tembakau tempat pengemasan tembakau rajangan, bukan pabrik rokok dan banyak warga setempat yang bekerja di sana.

"Itu gudang pengemasan tembakau rajangan. Bukan pabrik rokok," jelasnya. 

Oleh sebab itu pihaknya berharap kepada semua pihak atau Pemerintah untuk mengecek langsung atau membuktikan apa yang menjadi keluhan warga atau para terdakwa tersebut. 

Karena dengan adanya kasus ini banyak informasi yang beredar tidak sesuai di lapangan 

"Mari kita sama-sama buktikan di lapangan dan kami siap menerima segala keputusan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi NTB," ujar Dani saat mendampingi pelapor.

"Sebelum masuk persidangan, kami mau untuk dimediasi, namun tidak ada kesepakatan. Kami merasa risih dengan adanya pelemparan itu, sehingga kami melapor kepada aparat," pungkasnya. 

"Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan Minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Asri saat memimpin persidangan para terdakwa.