Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa salah seorang pedagang warung di Desa Beleka.
Pelaku inisial JL (20) warga Desa setempat kini harus mendekam didalam penjara.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami mengatakan, peristiwa yang menimpa korban bernama Suriani itu berawal saat dibangunkan oleh terduga pelaku sekitar pukul 04.00 wita yang beli Pulsa. Setelah selesai melayani terduga pelaku, korban kembali tidur dan pada pagi hari korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
"Saat dicek hp dan uang hasil jualan Rp 1,4 juta hilang," jelasnya.
Pasca kejadian pihaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa Hp yang diduga milik korban.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Dikatakan, pada saat dilakukan penangkap di rumah pelaku, sejumlah warga mulai berkumpul untuk menghakimi pelaku. Namun, pihaknya berhasil menenangkan warga dan berhasil mengevakuasi pelaku ke Polsek Praya Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ditangkap, pelaku nyaris dihakimi warga," katanya.
Berita Terkait
Hakim MA memangkas hukuman mantan Bendahara RSUD Praya jadi 4 tahun
Jumat, 19 April 2024 18:02
161 warga binaan Rutan Praya Lombok Tengah diusulkan remisi lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 16:46
Pelajar di Lombok Tengah dilibatkan cegah DBD
Rabu, 27 Maret 2024 14:19
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kementerian ESDM bantu 100 unit lampu PJU di Lombok Tengah
Minggu, 24 Maret 2024 20:54
Polisi tangkap pencuri di rumah dinas Kejari Lombok Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 21:40
RSUD Praya Lombok Tengah buka pelayanan unit jantung dan stroke
Jumat, 22 Maret 2024 10:51
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19